Berkenaan dengan berita Bali Tribun edisi Minggu, 17 November 2013 pada halaman 1 dengan judul “Sumberklampok Menunggu Kemauan Politik Pastika”, dengan ini dapat kami sampaikan hak jawab sebagai berikut :

 

1.      Kami sangat menyayangkan pemuatan berita tersebut karena tidak mencerminkan karya jurnalistik yang memenuhi prinsip keseimbangan disebabkan penyajian beritanya tidak memuat informasi dari pihak Pemerintah Provinsi Bali dan/atau BPN Provinsi Bali selaku objek yang disebut-sebut narasumber berita, serta tidak sesuai dengan perkembangan kondisi terakhir upaya penyelesaian masalah yang diberitakan.

2.      Perlu kami sampaikan bahwa persoalan Sumberklampok ini telah disikapi dengan arif dan bijaksana oleh Gubernur Made Mangku Pastika dengan mengadakan pertemuan khusus dengan instansi terkait di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada hari Senin tanggal 11 November 2013. Pada pertemuan tersebut, perwakilan warga Sumberklampok juga diundang, namun tidak hadir.

3.      Salah satu hasil penting dari pertemuan tanggal 11 November 2013 yang dihadiri Wagub, Kapolda Bali, Bupati Buleleng, Kasdam IX/Udayana dan Kepala BPN Provinsi Bali tersebut adalah menyepakati agar DPRD Bali segera membentuk Panitia Khusus Aset Daerah untuk mencari alternatif solusi terbaik atas persoalan Sumberklampok dan persoalan-persoalan sejenis.

4.      Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur tidak boleh mengeluarkan keputusan secara serta merta sesuai tuntutan warga masyarakat Sumberklampok sebagaimana yang diberitakan selama ini, karena untuk melepaskan hak atas barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan Gubernur harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.

Demikian hak jawab kami sampaikan, untuk dimuat pada penerbitan edisi berikutnya, dan selanjutnya kami mengingatkan agar pemuatan berita-berita yang berkenaan dengan Pemprov Bali supaya disertai dengan konfirmasi yang cukup mengenai topik yang diberitakan serta mohon agar rekan pers turut menjaga situasi dan kondisi di Sumberklampok yang sudah kondusif.

 

 

Denpasar, 17 November 2013

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali,

 

 

 

Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si

NIP. 19571118 197903 1 002


Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Menteri Komunikasi dan Informasi RI di Jakarta.
  2. Ketua Dewan Pers di Jakarta sebagai laporan.
  3. Arsip.