Berkenaan dengan berita Bali Post edisi Selasa Wage tanggal 30 April 2013 halaman 1 dibawah judul : “Uang Ditabung, Rakyat Dibiarkan Tetap Miskin”,  dengan ini dapat kami sampaikan Hak Jawab Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana diuraikan pada poin III dibawah ini. Hak jawab ini mengacu kepada poin I berikut :

I.      Dasar Hukum

1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang Hak Jawab dan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang Hak Koreksi;

2. Keputusan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab yang menegaskan antara lain, sebagai berikut :

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak.

 

II. Hal yang Kami Persoalkan

 

  1. Pertama, judul berita yang sengaja dipilih untuk membangun citra jelek pemerintah bahwa pemerintah sengaja membiarkan rakyat tetap miskin dengan menabung uang. Padahal, kenyataannya sama sekali tidak seperti yang ditulis pada judul berita tersebut.
  2. Isi berita secara keseluruhan juga tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya, sebab seluruh perencanaan pembangunan dan keuangan pada Pemprov Bali telah disusun sesuai dengan amanat UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga uang yang ditabung itu tidak sedikitpun mengganggu kegiatan pembangunan.
  3. Berita ini jelas,jelas melanggar prinsip keseimbangan karena tidak disertai konfirmasi dengan pihak pemerintah yang dimaksud.

 

III. Hak Jawab

 

Sehubungan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hak jawab berikut :

 

  1. Kemampuan kreatif pemimpin daerah mengelola keuangan merupakan kunci sukses pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan. Salah satu kemampuan kreatif itu adalah kemampuan mengelola aliran kas atau cash flow memanfaatkan dan mendayagunakan kas pada APBD namun belum digunakan menjadi tambahan pendapatan dalam bentuk bunga untuk meningkatkan PAD.
  2. Gubernur Made Mangku Pastika telah melakukan kemampuan kreatif itu tanpa melanggar perundang-undangan yeng berlaku untuk menyimpan sebagian dana APBD yang belum waktunya dicairkan pada BPD Bali atas nama Pemprov Bali sehingga diperoleh bunga uang deposito untuk meningkatkan PAD pada tahun anggaran berikutnya.
  3. Banyak dana APBD dapat dimanfaatkan dan didayagunakan untuk itu karena berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan yang waktu pencairannya melebihi jangka waktu deposito bank. Misalnya, dana pembangunan infrastruktur yang dialokasikan Rp100 milyar untuk dicairkan pada bulan April. Sebelum April, dana itu didepositokan di bank sehingga Pemprov mendapatkan bunga pada Januari, Pebruari dan Maret.
  4. Bunga deposito itu telah direncanakan menjadi pos penerimaan pada APBD sehingga tidak ada yang masuk kantong pribadi pejabat pun untuk membeli aset baru tetapi sepenuhnya masuk Kas Daerah Bali. Dengan kecerdasan finansial seperti itu, dari 2010 – 2013 (22 April) Pemprov berhasil menambah PAD lebih dari Rp 147 miliar.
  5. Sebelum Mangku Pastika menjadi Gubernur, dana itu disimpan dalam bentuk giro sehingga bunganya lebih kecil, namun dapat ditarik sewaktu-waktu. Dengan deposito, penarikan hanya bisa dilakukan jika jangka waktunya habis. Dan, tidak satupun kegiatan pembangunan terganggu. Deposito juga tidak melanggar perundang-undangan karena PP 58 Tahun 2005 mengijinkan kreatifitas seperti itu.
  6. Soal kemiskinan, seluruh program Bali Mandara yang telah ditetapkan menjadi RPJMD Bali 2008 – 2013 dirancang untuk penanganan kemiskinan. Itu sebabnya disusun program bedah rumah, JKBM, Simantri, Gerbang Sadu Mandara dan lainnya yang yang telah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana laporan BPS Bali. Program Bansos berupa hibah untuk pemberdayaan desa pakraman, subak dan lainnya juga bukti mempertahankan agar kemiskinan tidak bertambah, dan pencairan dana bantuan desa pakraman yang di tahun 2013 ini maju daripada tahun sebelumnya membuktikan tidak ada gangguan apapun akibat pendepositoan itu.
  7. Dengan kenyataan ini berita tersebut adalah tidak berdasar. Sementara keberhasilan pengelolaan keuangan daerah Bali menghasilkan tambahan PAD hingga lebih dari Rp147 miliar menjadi bukti program Bali Mandara mampu mengelola keuangan daerah dengan kreatif, inovatif dan baik.

 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, untuk dimuat pada terbitan Bali Post edisi berikutnya.

 

 

 

Denpasar, 21 Maret 2013

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali,

 

 

 

Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si

NIP. 19571118 197903 1 002