img-20161120-wa0050
Pelaku penganiaya istri dengan obeng hingga terluka, Fariz Rahman, (25)/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Pelaku penganiaya istri dengan obeng hingga terluka, Fariz Rahman, 25, wiraswasta akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polresta Denpasar pada Minggu (20/11/2016) pagi.

Fariz ditangkap di kostan selingkuhannya di Jalan Sebatik. Namun saat ditangkap sang wanita idaman lain (WIL) nya tak berada di lokasi lantaran tengah bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, pelaku usai melakukan tindak kekerasan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial DPS, 24, bisa ditangkap pada Minggu dini hari.

“Pelaku ditangkap di Jalan Sebatik di kost an WIL nya namun saat ditangkap tdk ada WIL nya karena sedang bekerja,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (20/11/2016) malam.

Tersangka dijerat dengan UU 23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Seperti diberitakan, DPS, 24, perempuan asal Banyuwangi terpaksa melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya bernama Fariz Rahman, 25, wiraswasta. Rupanya Fariz telah melakukan hubungan perselingkuhan dengan wanita lain, sehingga nekat melakukan penganiayaan kepada istrinya. Kejadian tersebut bermula pada Jumat (18/11/2016) sekitar pukul 23.00 wita malam. Dimana Fariz baru saja pulang ke kostan tempat mereka tinggal, di Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang, Gang Taman No 5 X, Denpasar Barat. SIA-MB