Ilustrasi-Palu Hakim

Jembrana (Metrobali.com)-
Panwaslu Jembrana menyatakan 12 orang perangkat desa yang hadir saat kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, bersalah.
Keputusan tersebut diambil Panwaslu Jembrana setelah melalui rapat pleno internal, Kamis (26/4).
“Dari hasil rapat pleno internal kemarin mereka (perangkat desa) kami nyatakan melanggar” ujar Ketua Panwaslu Jembrana Made Pande Ady Muliawan, Jumat (27/4).
Pelanggaran yang dimaksud lanjutnya terkait pasal 51 dan pasal 52 ayat 1 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal tersebut lanjutnya disebutkan bahwa untuk perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Dalam pasal 52 ayat 1 disebutkan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. Apabila sanksi adminitratif tidak dilakukan maka dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Kita sudah membuat rekomendasi, baik untuk Bapak Bupati maupun Perbekel (kepala desa) sebagai atasan mereka” ujar Pande.
Rekomendasi yang ditujukan untuk Bupati kata Pande, Bupati Jembrana diharapkan dapat memberikan sanksi kepada Perbekel dan rekomendasi untuk Perbekel untuk sanksi aparat kewilayahan dibawahnya.
“Seusai rapat rekomendasinya langsung kami kirimkan kemarin” tandas Pande.
Sebelumnya12 orang perangkat desa dari Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo dan Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya dimintai keterangan Panwaslu Jembrana.
Empat orang perangkat dari Desa Pohsanten dan delapan orang dari Desa Tukadaya, satu diantaranya Perbekel diperiksa Panwaslu Jembrana terkait kehadirannya di acara kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Editor : Whraspati Radha