Foto: Bos Artha Graha, Tomy Winata (TW) usai memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12/2019)

Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12/2019) mendadak ada ramai dan menjadi perhatian publik.

Pasalnya Bos Artha Graha, Tomy Winata (TW)  hadir memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam kasus ini.

Berdasarkan pantauan lapangan, Tomy Winata tiba di PN Denpasar sekitar pukul 09.30 Wita dengan mendapat kawalan ketat.

Usai memberikan kesaksian di persidangan, kepada awak media Tomy Winata mengungkapkan dirinya mengambil alih piutang CCB INDONESIA terhadap PT. GWP.

“Tujuannya bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilan saya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP,” ungkap Tomy Winata.

Dimana eks Direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP.

Hal ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman.

“Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nurani saya terusik,” kata Tomy Winata.

Ia memaparkan bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat.

Padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB INDONESIA (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa.

“Sehingga menurut saya ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia,” tegas Tomy Winata.

Khususnya CCB INDONESIA yang pemiliknya adalah pihak investor asing, padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Saya membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok,” imbuh Tomy Winata.

Sekali lagi ia menegaskan yang melatabelakangi dirinya mengambilalih/membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial.

“Namun dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia,” tegas Tomy Winata.

Sebab investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Yang artinya para investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya.

Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia,” tutup Tomy Winata.

Selain Tomy Winata, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk juga menghadirkan Desrizal selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata untuk memberikan keterangan. (dan)