sosialisasi koperasi 2

Denpasar  (Metrobali.com)-

Untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di tahun 2015 mendatang dan untuk pertanggung jawaban pengelolaan koperasi menjelang tutup buku 2014, Pemkot Denpasar melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Perkoperasian yang kali ini di adakan di Denpasar Utara, Rabu (29/10) di Wantilan Pura Desa Peguyangan. Acara sosialisasi ini di hadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kota Denpasar Wayan Gunawan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Kota Denpasar Luh Gede Hariasih, Camat Denpasar Utara Nyoman Lodera serta SKPD terkait lainya.

Walikota Denpasar dalam sambutan  tertulis dibacakan Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kota Denpasar Wayan Gunawan mengatakan tahun 2015 merupakan tahun akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015 yang juga sekaligus merupakan tahun awal menghadapi MEA. Sehingga diharapkan perlu adanya koordinasi dan sinergitas program antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintahan Pusat dalam merancang RPJMD 2015-2020 dengan merujuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional khususnya didalam merancang pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis budaya unggulan. Dan salah satu kunci untuk menghadapi MEA 2015 ialah dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2014 Koperasi diselenggarakan tepat waktu.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, sosialisasi ini dipandang sangat perlu untuk ditingkatkan ke koperasi dimasing-masing Kecamatan se-Kota Denpasar untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi sesama gerakan koperasi. Dimana jumlah koperasi di Kota Denpasar sebanyak 1.025 koperasi, belum lagi puluhan ribu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ada. Maka perlu diadakannya evaluasi terhadap kendala dan hambatan yang di hadapi koperasi.

Sementara itu Ketua Panitia IGA Parwati dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan sosialisasi ini dari Perda Kota Denpasar No. 3 tahun 2014 dan Perwali  No. 32 tanggal 25 Agustus 2014 tentang APBD Perubahan 2014 beserta penjabarannya. Dimana pengurus koperasi wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan koperasi dalam forum RAT tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku dengan membandingkan realisasi dengan target yang direncanakan. Baik meliputi organisasi, usaha, permodalan pinjaman bergulir dan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang ditetapkan anggota tahun sebelumnya. RED-MB