Jembrana (Metrobali.com)-

Hingga H-1 atau Kamis (26/12) ini, belum satupun partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di Jembrana yang menyetorkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana. Padahal tanggal 27 Desember 2013 ini batas akhir penyetoran laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap awal.

 “Sampai pukul 16.00 sore ini, belum ada yang menyetor, mungkin besok” ujar Divisi Pokja Audit Dana Kampanye Ketut Gede Tangkas Sudiantara, saat dikonfirmasi di Kantor KPU Jembrana, Kamis (26/12).

 Sejak disosialisasikan, diakuinya banyak pengurus parpol datang ke KPU Jembrana, namun hanya sebatas untuk konsultasi. Pasalnya banyak yang belum mengerti cara pengisian form pelaporan DK 1 hingga DK 13, tentang cara mengisi pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. “Yang datang kesini (KPU) banyak, tapi untuk konsultasi cara mengisi form” jelasnya.

 Menurutnya sesuai peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 dan SE KPU Nomor 712/KPU/X/2013 tertanggal 24 Oktober 2013, selain menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, pihak parpol juga wajib menyetorkan rekening khusus parpol.

 Lanjut, jika hingga tanggal 2 Maret 2014, pihak parpol belum juga menyetorkan laporan dana kampanye dan rekening khusus parpol, parpol tersebut bisa dikenai sanksi didiskualifikasi sebagai peserta pemilu atau calegnya di-eliminasi (dicoret). Pasalnya caleg juga wajib menyetorkan pelaporan penggunaan dana, sumber dana kampanye yang ditandatangani oleh pimpinan partai dan bendahara partai.

 Menurutnya rekening dana kampanye bukan hanya sekedar dilaporankan, namun harus jelas sumber dana maupun kegunaannya. Pasalnya rekening dan laporan tersebut akan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. MT-MB