Foto: Anggota Komisi IV DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) usai Sosialisasi Virtual “Penanganan Limbah B3 Infeksius Covid-19” di Jero Amatra, Kerobokan, Kabupaten Badung, Jumat (19/6/2020).

Badung (Metrobali.com)-

Anggota Komisi IV DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) mengingatkan penanganan limbah medis Covid-19 khususnya di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 harus dipastikan berjalan dengan baik mengingat jumlahnya yang cukup besar.

Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali yang akrab disapa Gus Adhi ini pun mendorong agar pengelolaan dan pengolahan limbah menambahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) infeksius Covid-19 ke depan harus sedekat mungkin dengan sumbernya yakni di rumah sakit.

Karenanya Gus Adhi mendorong agar pemerintah membantu rumah sakit membangun fasilitas pengelolaan dan pengolahan limbah seperti insinerator (alat pembakar limbah/sampah).

Sebab sejauh ini rumah sakit tidak memiliki sendiri fasilitas pengolahan limbah medis melainkan dikirimkan ke Jawa.

“Saya lebih cenderung membangun itu dekat dengan sumbernya yakni rumah sakit,” kata Gus Adhi saat menggelar Sosialisasi Virtual “Penanganan Limbah B3 Infeksius Covid-19” di Jero Amatra, Kerobokan, Kabupaten Badung, Jumat (19/6/2020).

Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan dan kelautan ini menekankan pentingnya rumah sakit punya fasilitas pengolahan limbah sendiri untuk mempercepat proses dan mencegah bocornya limbah medis ketika dikirim ke tempat lainnya.

“Batas waktu penyimpanan limbah medis hanya dua hari. Dan sejauh ini limbah medis dikirim ke Jawa. Kalau dikirim ke luar Bali, apa benar dikirimkan kesana. Bagaimana kalau ada pihak-pihak yang memperjual belikan. Kalau pengelolaan di RS tidak ada limbah yang tercecer,” ujar Gus Adhi.

“Setahu saya saat ini baru RS Wangaya yang punya pengolahan limbah B3. Di Buleleng ada tapi masih menuai pro kontra, begitu juga di Jembrana mau dibangun ada pro kontra. Mari kita duduk bersama selamatkan alam Bali ini”, ajak Gus Adhi.

Ke depannya, politisi Golkar asal Kerobokan Badung ini, mengingatkan pengelola rumah sakit maupun puskesmas dan layanan kesehatan lainnya, agar memiliki satu tempat pengolahan limbah B3 sebagai salah satu syarat penting dan utama membangun layanan kesehatan.

Sementara itu Gus Adhi juga menerangkan latar belakang digelarnya sosialisasi ini mengingat jumlah limbah infeksius Covid-19 yang cukup tinggi berbanding lurus dengan jumlah pasien Covid-19.

Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) memperkirakan secara nasional penambahan volume timbulan limbah medis di masa pandemi covid-19 sekitar 30% dari jumlah normalnya.

Sebagai perbandingan, pembuangan limbah medis di China di saat normal adalah 4.900 ton/hari, dan di masa pandemi bisa mencapai 6.070 ton/hari, kenaikannya hampir 2.000 ton/hari.

Gus Adhi mengatakan, dengan jumlah timbulan sampah atau limbah sebanyak itu, dapat menjadi sumber masalah baru dan bahkan menjadi media baru dalam penyebaran Covid-19 apabila tidak ditangani dengan serius, profesional, terukur, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Limbah ini kalau tidak ditangani dengan benar maka akan mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan”, ucap Gus Adhi yang juga Ketua Depidar XXI SOKSI Provinsi Bali.

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut limbah B3 adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak, dapat mencemarkan, merusak dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pemusnahan limbah B3 infeksius covid-19 secara tepat dan benar sangat penting untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Saat ini, limbah medis Covid-19 tak hanya berasal dari rumah sakit dan rumah sakit darurat Covid-19, namun juga bersumber dari rumah tangga Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) seperti limbah masker bekas, alat pelindung diri bekas.

Gus Adhi juga mengingatkan penanganan limbah medis Covid-19 khususnya di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dari pemerintah dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan.

Ada sejumlah aturan yang dijadikan rujukan dalam penanganan limbah  medis Covid-19. Pertama, Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Limbah medis penanganan COVID-19 merupakan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (“LB3”) yang pengelolaannya dilakukan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Lalu mengacu pula pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sebelumnya Direktur Rumah Sakit Universitas Udayana (RS Unud) Dewa Putu Gede Purwa Samatra mengungkapkan rumah sakit yang menangani Covid-19 di Bali wajib menangani limbah medis Covid-19 dengan baik.

Namun yang menjadi kendala adalah tidak adanya tempat pengelolaan dan pengolahan limbah medis di Bali. Jadinya limbah medis yang ada dikirim ke Jawa untuk dikelola dan diolah lebih lenjut. Implikasinya, biaya yang dikeluatkan rumah sakit menjadi lebih mahal.

“Kalau insineratornya (alat pengelolaan dan pembakar limbah) ada di Bali ini tentu biayanya bisa lebih murah nantinya. Kita juga bisa semakin cepat menyelesaikan biar tidak berlama-lama limbah infeksiusnya,” ujar Dewa Samatra.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual ini, hadir juga sejumlah pembicara diantaranya Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dirut RSUP Sanglah, Kasubdit Pemulihan Sektor Manufaktur, Agroindustri, dan Jasa, Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3, dan PPKLH, serta dari Yayasan Sahabat Bumi Bali.

Sementara itu dalam kesempatan sosialisasi ini Gus Adhi juga secara simbolis menyerahkan kendaraan pendukung penyemprotan desinfektan, tangki dan pompa kepada Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 di Desa di Kabupaten Buleleng, Tabanan dan Badung. Gus Adhi juga menyerahkan bantuan APD (Alat Pelindung Diri) kepada RSUP Sanglah dan RS Unud.

Gus Adhi juga mengapresiasi Yayasan Sahabat Bumi Bali yang menghasilkan karya seni dengan memanfaatkan limbah sampah plastik berupa gambar wajah dan tematik dari plastik pembungkus.

Yayasan Sahabat Bumi Bali pun langsung menyerahkan satu karya yang menggambarkan wajah Gus Adhi dan juga menyerahkan contoh karya tumbler unik dari labu dan anyaman bambu. (wid)