Klungkung ( Metrobali.com )-

Sejak ditetapkannya Kepala Sekolah SMA N 1 Semarapura, Nyoman Mudjarta, sebagai tersangka oleh Kajari Klungkung, membuat para guru di SMA N 1 Semarapura resah dan gelisah. Pasalnya mereka khawatir akan ikut terseret menjadi tersangka. Mengingat, semua guru menikmati uang komite itu. Untuk itu pada Selasa ( 30/7 ) sebanyak 13 orang guru, perwakilan SMA N 1 Semarapura, mendatangi DPRD Klungkung untuk mengadu. Kedatangan para guru tersebut langsung diterima oleh Plt Ketua DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa, turut mendampingi tiga orang anggota DPRD Klungkung, diantaranya Wayan Mastra (Anggota Komisi A), Wayan Sugati, dan Ketut Swastika (Anggota Komisi C).

Di hadapan wakil rakyat Klungkung ini, Wayan Sukandia, selaku  Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana mengatakan bahwa kondisi sekolahnya sudah tidak kondusif. Selain menimbulkan kekhawatiran bagi para guru, penetapan status tersangka itu juga sangat berimbas terhadap sejumlah kegiatan di sekolah setempat. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Mudjarta tidak berani menandatangai pencairan uang komite. Padahal, pada 1 Agustus ini, sekolah setempat bakal merayakan HUT sekolah yang ke-49. Tentu hal itu, menurut Sukandia memerlukan dana. Karena, sesuai rencana bakal mengadakan sejumlah kegiatan. “Dampak psikologis luar biasa, kebanggaan kami hancur. Kami malu dibilang dum-duman uang,” ujarnya, yang di iyakan guru lainnya. Akibatnya juga gaji bulan Juli -Agustus, khusus untuk guru honor, satpam, serta tukang kebun, belum dibayarkan. “ Takut jadi tersangka, siapa yang berani mengeluarkan uang, ” ujarnya.

Sementara itu Plt Ketua DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa berjanji akan menindak lanjuti keluhan para guru itu. Dia mengaku bakal mengintruksikan komisi terkait untuk mengatasi kekacauan yang terjadi di SMA N 1 Semarapura. “Kami tidak ingin karena masalah ini, prestasi sekolah menurun,” ujarnya.

Apa kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Klungkung terkait anak buahnya dijadikan tersangka oleh Kajari Klungkung. Ni Wayan Ringin meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun Mudjarta sudah resmi menjadi tersangka, dirinya mengaku belum memikirkan untuk mengganti posisi Mudjarta selaku kepala sekolah. Hal itu, akan dilakukan jika.
sudah berkekuatan hukum tetap. “ Tidak semudah itu mencopotnya, saya harus pertimbangkan psikologis yang bersangkutan, ” ucapnya. SUS-MB