Denpasar (Metrobali.com)-

Nasib guru sepuh memang cukup dilematis. Pasalnya, sudah menjelang pensiun masih dipaksakan harus mengikuti uji kompetensi pada proses sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Akibatnya, mereka selalu gagal karena tidak mampu mengikuti proses sertifikasi dengan baik. Maka itulah, para guru sepuh dan menjelang pesiun ini menuntut hak istimewa, agar diberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tersebut. Intinya dapat diakui tersertifikasi tanpa harus mengikuti proses uji kompentensi.

Demikian diungkap oleh Ketua PGRI Bali, Dr. I Gede Wenten Aryasuda, Rabu (5/9) kemarin. Dia menegaskan pihaknya telah meminta kepada pihak penyelenggara proses sertifikasi guru agar para guru sepuh dan menjelang pesiun ini diberikan hak istimewa dalam mengikuti proses sertifikasi. Tapi, rupanya tidak bisa karena kewenangan penilaian ditentukan pemerintah pusat.

Makanya, katanya, kini pihaknya berupaya memperjuangkan hak istimewa itu ke pemerintah pusat. Sehingga, para guru sepuh dan menjelang pensiun ini tidak merasa terbebani dan pengabdiannya bertahun-tahun selama ini merasa sia-sia. “Yang pasti kita akan berjuang maksimal untuk hak istimewa itu,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon 121 wilayah Bali, Prof. Dr. Nyoman Sudiana, yang mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi hak istimewa bagi guru sepuh dan menjelang pensiun, karena memang proses penilaian merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Semestinya, katanya, PGRI dalam setiap konferensi kerja nasional lebih serius lagi memperjuangkan hak istimewa bagi para guru sepuh dan menjelang pensiun tersebut. Seperti halnya saat memperjuangkan para guru sepuh untuk mendapatkan kualifikasi akademik S1/D4, yang sukses menerbitkan PP No.74 tahun 2008 tentang Guru.

Diakuinya, memang selama ini para guru sepuh dan menjelang pensiun khususnya yang mengabdi di jenjang pendidikan TK dan SD dominan gagal mengikuti PLPG, karena nilainya tidak memenuhi persyaratan minimal kelulusan. Terutama nilai ujian tulis nasional dibawah standar skor 42. Meskipun mereka telah berulangkali mengikuti PLPG. “Jadi untuk mengatasi hal itu, memang perlu ada kebijakan khusus dalam bentuk hak istimewa bagi para guru sepuh dan menjelang pensiun tersebut,” katanya. IJA-MB