Foto: Ketua Bidang Ketenagakerjaan LBH Pemuda Sejati Nyoman Miarsa,S.Pd., S.H.,(kanan) yang juga merupakan guide Rusia dan Spanyol saat bersama wisatawan.

Denpasar (Metrobali.com)-

Keberadaan guide atau pariwisata ilegal di Bali juga menjadi ancaman dan tantangan tersendiri bagi industri kepariwisataan Pulau Dewata. Praktik pramuwisata ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali  tiap tahun disinyalir semakin marak.

Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Bali juga terus mengeluhkan keberadaan dan sepak terjang pramuwisata ilegal ini. Kondisi ini juga menjadi sorotan dan perharian serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati dimana sebagian anggotanya ada juga yang berprofesi sebagai pramuwisata legal atau berlisensi resmi.

“Guide ilegal ini harus disikapi serius. Jangan dianggap remeh. Ini akan mengancam pariwisata Bali dan juga menimbulkan masalah hukum,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan LBH Pemuda Sejati Nyoman Miarsa, S.Pd.,S.H.,Rabu (26/2/2020).

Advokat yang juga merupakan guide atau pramuwisata Rusia dan Spanyol mengatakan praktik pramuwisata ilegal di Bali semakin mengkhawatirkan. “Maraknya guide ilegal ini jelas merugikan guide lokal yang berlisensi seperti kami,” imbuh Miarsa.

Eksistensi pramuwisata ilegal baik oleh WNA seperti melibatkan WNA Tiongkok dan Rusia maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dianggap menumbuhkan beberapa dampak negatif.

Diantaranya adalah mengancam tenaga kerja lokal, menjual Bali dengan harga murah, tidak berkontribusi terhadap pajak, dan menimbulkan citra buruk bagi Pulau Dewata sebagai destinasi berbasis seni serta budaya.

Bisa juga terjadi pemberian informasi adat dan budaya Bali ini tak disampaikan dengan benar oleh para para pramuwisata ilegal ini sehingga akan berdampak pada citra pariwisata Bali di mata turis-turis mancanegara.

“Banyak bule-bule melakukan pelanggaran imigrasi, menyalahkunan visa tourist tapi  bekerja menjadi guide ilegal di Bali, Itu banyak dilakukan oleh bule-bule Rusia,” kata Miarsa yang juga anggota DPD HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Provinsi Bali ini.

Dampak Kebijakan Bebas Visa on Arrival

Banyaknya turis asing yang lantas kemudian setelah berlibur di Bali malah mencari pekerjaan dengan menjadi guide ilegal di Bali dianggap sebagai salah satu ekses negatif kebijakan pemerintah menerapkan bebas Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan dari 71 negara.

Ini sebagai bagian mengerjar target kunjungan wisatawan mancanegara agar sebanyak-banyaknya datang ke Indonesia khsususnya juga Bali. Jadinya pemerintah lebih cenderung mengedepankan pariwisata kuantitas bukan kualitas. Kesannya Bali jadi pariwisata massive bahkan cenderung murah.

“Dampaknya ada wisatawan bukan hanya tujuan holiday tapi guide ilegal hingga berbuat kriminal seperti merampok money changer, pembobolan kartu kredit, mencuri bikini, mencuri fasilitas hotel,dan menaiki tempat suci  atau pelinggih untuk selfi,” beber Miasa.

Menurut Miasa maraknya WN Rusia yang menjadi tour guide ilegal di Bali sudah merusak harga tour pasar Rusia. Setiap tim LBH Pemuda mendapati adanya pelanggaran keimigrasian terkait WN Rusia tersebut tidak memiliki ijin kerja maka akan kami tindak lanjuti dengan mbuat pengaduan ke Dirjen Imigrasi.

Perbuatan WN Rusia ini bisa dikategori perbuatan kriminal di samping mereka merugikan para tour guide lokal karena merusak harga, juga mereka tidak membayar pajak di Indonesia.

“Saya sebagai advokat dan guide berbahasa Spanyol dan Rusia ikut mengawasi keberadaan turis asing yang bekerja ilegal sebagai guide. Kalau sudah cukup alat bukti, kami di LBH Pemuda Sejati juga siap menginformasi kepada  yang berwenang seperti Satpol PP dan ke Kantor Imigrasi Denpasar,” imbuh Miasa.

Tegakkan Perda 5/2016


Aktivitas guide atau pramuwisata di Bali diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata (Perda Pramuwisata) yang juga menjadi dasar penegakan hukum terhadap aktivitas pramuwisata ilegal yang tidak mengantongi izin kerja atau tidak memiliki lisensi.

“Perda ini harus benar-benar ditegakkan. Kami dukung pemerintah daerah dan penegak hukum melakukan aksi-aksi bersih praktik guide ilegal dan pelanggaran hukum ini,” kata Ketua LBH Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana, S.H.

Berdasarkan Pasal 3 Perda Pramuwisata seseorang yang hendak menjadi pramuwisata harus memiliki lisensi yang disebut sebagai KTPP atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata.
WNA juga sebenarnya tidak diperbolehkan menjadi pramuwisata.

Berdasarkan Pasal 4 Huruf a, b dan c Perda Kapariwisataan persyaratan mendapatkan KTPP untuk Pramuwisata Umum haruslah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, melampirkan surat keterangan bertempat tinggal/domisili serta sejumlah persyaratan lainnya.

Selain itu dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata disebutkan pengusaha jasa perjalanan wisata dilarang menggunakan warga negara asing untuk menjadi pramuwisata.

Setiap pramuwisata ilegal yang tidak memiliki KTTP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perda Pramuwisata bisa dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Perda Pramuwisata setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pengusaha jasa pariwisata yang menggunakan jasa pramuwisata asing dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda daftar usaha sesuai dengan bunyi Pasal 17 Huruf e Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Pemerintah dan aparat kepolisian bersama instansi terkait juga terus melakukan upaya penindakan terhadap para pramuwisata ilegal ini. Misalnya dengan ditangkapnya 15 Warga Negara Rusia yang bekerja di Bali sebagai pemandu wisata tak berizin pada pertengahan tahun 2019.

Sebelumnya enam orang peramuwisata ilegal harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada 21 November 2018. Mereka menjalani sidang lantaran terjaring sidak pramuwisata ilegal di Objek Wisata Pura Puseh, Desa Batuan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah. Para pramuwisata ilegal ini divonis dengan denda  yakni Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Satpol PP Provinsi Bali memang rutin menggelar sidak peramuwisata ilegal, tujuannya tiada lain untuk memastikan pramuwisata yang menginformasikan tentang Bali memang prawuwisata legal serta memiliki identitas yang jelas berupa kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP) yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali.

Hal-hal yang menjadi perhatian ketika razia dilakukan adalah kelengkapan pramuwisata, seperti KTPP, KTA, dan pakaian yang dikenakan pramuwisata tersebut ketika memandu wisatawan. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perda Pramuwisata, seorang pramuwisata dalam melaksanakan kewajiban harus mengenakan Pakaian Adat Bali. (dan)