Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jumat (24/5) malam melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (VOA/Ghita).

Gugatan yang menolak hasil pemilihan presiden Indonesia dari calon yang kalah mengklaim bahwa polisi, badan intelijen dan lembaga-lembaga negara lainnya memihak dan mendukung petahana, tetapi bukti-bukti yang diajukan mengenai adanya kekurangan ‘masif’ terutama berupa hasil cetakan artikel berita.

Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menolak menerima hasil pemilihan 17 April dan sebaliknya menyatakan dirinya sebagai pemenang.

Gugatan hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pekan lalu, dan diamati oleh oleh kantor berita Associated Press, menuduh adanya kekurangan “terstruktur, sistematis dan massif” sebelum, selama dan setelah pemilihan.

Tuduhan itu mengulangi pernyataan sebelumnya dari kubu Prabowo Subianto bahwa ada jutaan nama yang diduplikasi dalam daftar pemilih. Klaim itu disangkal oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen. [lt]

Sumber : VOA Indonesia