Mangupura (Metrobali.com)-

Gugatan Perdata oleh PT. United Towerindo terhadap Bupati Badung terkait pembongkaran menara yang tidak memiliki ijin IMB di Pengadilan Negeri Denpasar, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan perkara nomor : 471/Pdt./G/2011/PN.DPS telah diputuskan oleh Mjelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu, 30 Mei 2011 lalu. Majelis Hakim Amser Simanjuntak,SH sebagai Hakim ketua, I Gst Bagus Komang Wijaya Adhi, SH  dan Nursyam, SH masing-masing sebagai hakim anggota dan didampingi Ni Nyoman Ruasti,SH selaku panitera pengganti telah memutuskan bahwa terhadap gugatan perdata PT. United Towerindo dimenangkan oleh Bupati Badung. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkab Badung Komang Budhi Argawa, SH,M.Si, Jumat (15/6) di Puspem Badung.

Komang Budhi Argawa menjelaskan, ada beberapa dasar pertimbangan dari putusan Majelis Hakim bahwa sudah diakui oleh pihak penggugat (PT. United Towerindo) dalam gugatan dan jawabannya, terhadap menara-menara yang dirobohkan oleh tergugat I (Bupati Badung) adalah menara-menara yang tidak memiliki IMB. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Bupati Badung, Majelis Hakim menilai pembongkaran yang dilakukan Bupati Badung adalah sah dan benar, tidak mengandung kesalahan dan justru sebaliknya penggugatlah yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa terkait perbuatan melawan hukum, pihak penggugat (PT United Towerindo) pernah menggugat Surat Perintah Pembongkaran No. 1391 tahun 2009 yang diterbitkan Bupati Badung ke Kepaniteraan PTUN Denpasar, dimintakan banding serta PK, yang mana dalam putusan perkara aquo dinyatakan apa yang dilakukan oleh Bupati Badung terhadap pembongkaran menara telekokunikasi dianggap benar.

Karena Bupati Badung tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, maka tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT. United Towerindo). Selain itu terkait dengan perjanjian antara Bupati Badung dengan PT. BTS adalah perjanjian mana suka yang dibuat antara kedua pihak dan perbuatan tersebut sah. Tergugat II tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, sebab perjanjian yang dilakukan antara Bupati Badung dengan PT. BTS tetap mengacu pada Perda Kab. Badung No. 62 tahun 2006 dalam hal pemberian ijin. GAB-MB