Foto: Tim Law Firm Togar Situmorang (dari kiri ke kanan), Togar Situmorang, SH., C.Med., MH., MAP., CLA – Romi S.H. – Aloysius Carol Brian Gultom S.H.

Denpasar (Metrobali.com)-

Gugatan perkara No.45/Pdt.G/2021/PN.Bandung untuk kasus pembagian harta waris memasuki babak baru, dimana kuasa hukum Tergugat 1 yang Kamis (25/02/2021) pagi telah mendaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Kuasa hukum tergugat 1 yang terdiri dari Togar Situmorang, S.H., C.Med., MH., MAP., CLA, Darius Situmorang S.H., Romi S.H., Aloysius Carol Brian Gultom S.H., mewakili kliennya Robert Vederengko Lumban Gaol. Sedangkan pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Victoria Joice Ruth, S H.

Sementara yang memimpin sidang adalah Sunarti SH (Hakim Ketua) anggotanya, Toga Napitupulu S H.,M.H., dan Sontan M. Sinaga, S.H.,M.H., serta Panitera Jono Yulianto, S.H. Menurut Majelis Hakim Sunarti S.H., agar melakukan mediasi antar pihak Penggugat dan Tergugat, dimana yang akan menjadi mediator dalam mediasi adalah Sontan M. Sinaga, S.H.,M.H., dan akan digelar nanti pada hari Kamis mendatang, 4 Maret 2021.

Togar Situmorang S.H., C.Med., MH., MAP., CLA, selaku Managing Partner Law Firm Togar Situmorang mengungkapkan, gugatan perkara perdata pembagian harta waris akan memasuki babak baru.

Namun diharapkan ada kesepakatan bersama atau Win-Win Solution dan keterbukaan antara keluarga sebagai ahli waris tersebut, sehingga diharapkan semua hadir, yakni penggugat, tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3.

“Kita sebagai Tergugat 1 berharap prinsipal para penggugat harus hadir, karena sebagai penggugat wajib membuktikan dalil-dalil apa saja sehingga gugatan itu dianggap dia mempunyai hak,” ujar Togar Situmorang yang juga Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual (FBI) ini.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pihaknya melihat ada kejanggalan karena gugat waris itu informasi istri dari alamarhum alias ibu dari penggugat serta para tergugat malah tidak di gugat dan gugatan di PN Bandung apa merupakan kompetensi relatif dari pada Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan perkara tentang gugatan hak waris tersebut.

“Karena dengar-dengar penggugat itu tinggalnya di luar negeri serta bukan di Indonesia, sering berubah alamat atau identitas. Kemudian kami ingin semua surat-suratnya atau data-datanya yang diajukan dalam isi gugatan ada dimana, apakah sama penggugat atau sama siapa termasuk ada permintaan sejumlah uang dari hasil SPBU milik Tergugat 1 yang nilainya gak tanggung tangung kurang lebih 25 Milliar oleh Penggugat ,” tambah Togar Situmorang, Calon Gubernur DKI pada Pilkada DKI Jakarta ini.

Untuk itulah Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang berharap gugatan ini cepat diselesaikan sehingga kliennya tergugat 1 bisa menjalani kehidupannya tanpa ada persoalan hukum.

“Saya berharap klien kita sebagai tergugat 1 hidupnya tenang tanpa ribet urusan hak waris ini, karena yang didengar gugatan ini telah berulang kali didaftar dan dicabut kembali,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (wid)