Foto: Panglima Hukum Togar Situmorang S.H.,M.H.,M.AP., (bawah) memberikan pandangan atas kasus gugatan harta gono-gini mantan suami Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid (atas).

Jakarta (Metrobali.com)-

Setelah resmi cerai Mei 2020 lalu, permasalahan pedangdut Jenita Janet (33) dengan mantan suami, Alief Hedy Nurmaulid masih terus berlanjut.

Dalam gugatannya, Alief meminta tiga aset kepada Janet yang menjadi harta bersama selama menikah 10 tahun. Harta yang dimaksud motor Harley Davidson, mobil Honda Civic, dan sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Melati, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Kuasa hukum Alief, Marloncius Sihaloho mengatakan kalau sebenarnya, kliennya ingin membicarakan masalah harta gono-gini dengan Janet secara kekeluargaan saja dalam proses mediasi atau perdamaian.

Alief hanya meminta tiga aset harta bersama. Kalau rumah itu statusnya masih kredit. Jadi mas Alif melanjutkan cicilan rumah tersebut,” jelasnya.

Sejauh ini, menurut Marlon, tiga aset yang digugat oleh kilennya kepada Jenita Janet, hanya ada satu aset saja yang ada di tangan Alief yakni motor Harley Davidson.

“Sementara mobil Civic dan rumah di Jalan Raya Melati Bekasi, masih di Mba Janet,” ujar Marloncius Sihaloho. Diberitakan sebelumnya, Jenita Janet resmi menikah dengan Alif Hedi Nurmaulid tahun 2010 silam.

Selama 10 tahun menikah, rumah tangga Jenita Janet dan Alif akhirnya hakim memutus cerai pernikahan mereka pada Mei 2020 lalu.

Lalu apa pendapat Panglima Hukum Togar Situmorang S.H.,M.H.,M.AP., yang paham dan ahli tentang kasus ini?

Advokat Togar Situmorang mengungkapkan bahwa sesuai Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam. Diantaranya Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.

Kedua, Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.

Kemana pembagian Harta Gono-gini diajukan? “Perlu diingat bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, Rabu (16/9/2020).

Dijelaskan, bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.

“Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya,” papar Togar yang kerap menangani kasus artis papan atas di Ibukota Jakarta.

Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, lanjut Togar Situmorang, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri.

“Tentu hal ini sangat menyulitkan Anda yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630. (wid)