Poto : Sidang putusan gugatan PTUN Denpasar

Karangasem, (Metrobali.com) –

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memutuskan seluruh permohonan I Gede Adnya Mulyadi terkait gugatannya atas SK Bupati Karangasem prihal pemutasian dirinya tidak dapat diterima.

Putusan ini dibacakan dalam angenda terakhir tahapan gugatan Adnya Mulyadi di PTUN Denpasar pada Selasa 24 September 2019 kemarin. “Ya benar kemarin sudah diputuskan,” kata Kasubag Humas Protokol Pemkab Karangasem, Edy Setiadi membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (25/09/2019).

Sementara itu, informasi yang diperoleh. Selain memutuskan bahwa seluruh permohonan Adnya Mulyadi tidak dapat diterima, hakim juga menjatuhkam hukuman kepada Adnya Mulyadi sebagai pemohon untuk membayar biaya perkara.

Seperti pernyataan Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem , I Komang Suarnata dalam rilis diakun facebook Humas Pemkab Karangasem. Suarnata menyebutkan dalam amar putusan majelis hakim menyampaikan berbagai pertimbangan, antara lain, bahwa termohon telah menanggapi dengan menjawab surat keberatan pemohon, tanggal 6 Agustus 2019.

Maka, sesungguhnya termohon telah menetapkan/memutuskan tindakan terhadap permohonan pemohon. Sehingga unsur fiktif atau diam dari termohon yang dituduhkan oleh pemohon, tidak terpenuhi.  Permohonan pemohon pun tidak memenuhi syarat huruf C ketentuan pasal 3 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8, tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh putusan atas permintaan permohonan, guna mendapatkan keputusan pejabat pemerintahan.

Tentang pokok permohonan, menurut hakim, bukanlah termasuk permohonan untuk memperoleh putusan. Karena isi permohonannya berupa pencabutan/pembatalan keputusan yang sudah ada. Yakni Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor satu 821.4/BKPSDM/SETDA. tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama.

Ini tidak dapat dikabulkan dengan menggunakan mekanisme permohonan fiktif positif. Karena substansi keberatan pemohon, adalah pembatalan keputusan  pencabutan. Sehingga dalil-dalil pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Karena formalitas permohonan tidak terpenuhi, sebagai permohonan fiktif positif, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2017 berbunyi, bahwa, “Menyatakan Permohonan pemohonan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formal. Pemohon dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) atau pengadilan tidak berwenang. (Suartawan)