Denpasar  (Metrobali.com)-

Sidang lanjutan kasus gugatan pemilik villa di Seminyak kembali digelar di PN Denpasar, Kamis (15/3).. Dalam agenda pembacaan putusan, akhirnya materi gugatan perkara perdata No. 377/Pdt.G/2011/PN.Dps dari John Mark Winders dan Julia Hudiastuti Winders selaku pemilik Vila C151 terhadap PT Maximus Bali, ditolak majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu SH, menyatakan subyek gugatan kabur karena John Mark Winders dan Julia Hudiastuti Winders selaku penggugat tidak bisa mengatasnamakan kepentingan pihak lain, yakni 13 pemilik vila lainnya yang tidak jelas surat kuasanya. Oleh karena itu
majelis menyatakan gugatan tidak bisa diterima.

Gede Suarnatha SH selaku kuasa hukum dari PT Maximus Bali, seusai persidangan menyatakan puas atas putusan majelis hakim. “Ya, gugatan itu tidak bisa diterima karena penggugat tidak bisa mengatasnamakan pemilik vila lainnya yang tidak menyertakan surat kuasa. Jadi semua bukti dalam
persidangan diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat, yakni Christine Purba SH, seusai persidangan langsung menemui majelis hakim yang masih di meja majelis. Sebelumnya, dalam satu kesempatan, Christine Purba mengatakan penggugat John Mark Winders dan Julia Hudiastuti Winders telah memaparkan seluruh argumentasi yang berdasarkan hukum atas materi gugatan yang diajukannya, baik di dalam gugatan, replik maupun kesimpulan, serta memberikan bukti-bukti, baik secara tertulis maupun dengan keterangan dari dua orang saksi  untuk mendukung gugatan yang diajukannya.

Oleh karena itu, kata Christine,, para penggugat yang merupakan warga negara asing yang beritikad baik untuk berinvestasi di Indonesia, berharap agar majelis hakim dapat memberikan perlindungan hukum kepada mereka dengan cara mengabulkan gugatan mereka.

Selama proses persidangan,, kliennya selaku penggugat telah menyampaikan argumentasi, bukti-bukti tertulis dan dua orang saksi yang sangat kuat dalam membuktikan perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Maximus Bali selaku tergugat. Namun demikian, pihak penggugat menyangkan argumentasi-argumentasi dan bukti-bukti yang telah dia sampaikan kurang dipertimbangkan
sehingga keputusan pengadilan dirasakan kurang adil bagi penggugat.

Oleh karena itu, lanjut Christine,  kliennya akan mengajukan banding dan melakukan segala upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. “Klien kami tetap berharap dan percaya bahwa kebenaran akan terkuak dan keadilan akan ditegakkan bagi perkara ini,” ujarnya.

Dijelaskan pula, selain John Mark Winders dan Julia Hudiastuti Winders, tiga pemilik vila-vila lain yang ada di dalam kawasan C151 Resorts Seminyak, yaitu Francisco Noriega, Desmond Hatton dan Profit Power Management Ltd, juga mengajukan gugatan yang sama.

Menurut Christine, perkara Perdata No. 766/Pdt.G/2011/PN.Dps., dasar hukum yang digunakan adalah pasal 1365 KUH Perdata, yaitu mengenai perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Maximus Bali selaku Tergugat I, Hanno Soth (selaku pribadi dan Presiden Direktur PT Maximus Bali) selaku Tergugat II, Rusell C. Blagg selaku Tergugat III, dan PT Hanno Bali selaku Turut Tergugat.

Perkara ini, Kamis (15/3)  masih dalam proses mediasi. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah perbuatan melakukan pemotongan terhadap uang/ deviden milik para penggugat dari hasil sewa vila-vila milik mereka yang belakangan diketahui tidak digunakan untuk membayar  pajak. Akibatnya, kantor pajak mengenakan denda atas hal tersebut kepada para penggugat.

“Nilainya mencapai USD 42,281.82,” sebut tegas Christine, sembari menambahkan dalam perkara ini para penggugat telah mengajukan permohonan sita jaminan untuk mencegah kemungkinan para tergugat menghilangkan harta kekayaan berupa asset milik para tergugat kepada orang lain sebelum dijatuhkannya putusan atas perkara ini. RUS-MB