Denpasar (Metrobali.com)-

Walhi Bali melayangkan gugatan kepada Gubernur Made Mangku Pastika ke PTUN Denpasar. Gugatan itu didasari atas pemberian izin pengelolaan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai seluas 1.202 hektar kepada PT Tirta Rahmat Bahari (PT TRB).

Dalam sidang pemeriksaan persiapan yang digelar Senin (21/1/2013), Ketua Majelis Hakim Bambang Triyanto memerintahkan kepada penggugat (Walhi Bali) untuk melengkapi berkas gugatannya.

Kuasa hukum Walhi Bali, Putu Artawan menyatakan pihaknya siap melengkapi berkas sebagaimana diminta majelis hakim. “Walhi diminta melengkapi dokumen administrasi berupa surat delegasi dari Walhi Pusat ke Walhi Bali. Diberi waktu 1 bulan,” kata Artawan usai sidang.

Tak hanya kepada penggugat, Artawan menjelaskan majelis hakim juga membebani tergugat untuk meresume peristiwa sebagaimana terdapat dalam materi gugatan hingga ke luarnya SK Gubernur yang memberikan izin pengelolaan kepada PT TRB. Sementara itu, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, I Wayan Suardana mengaku siap melengkapi berkas gugatan yang diajukannya.

“Yang diminta dilengkapi oleh majelis hakim adalh hal-hal yang bersifat formil, bukan materiil. Soal substansi gugatan sudah dianggap cukup baik oleh hakim,” papar pria yang akrab disapa Gendo itu.

Di lain pihak, Karo Hukum Pemprov Bali Dewa Putu Eka mengimbuhkan, hingga kini pihaknya belum menerima surat gugatan yang dilayangkan tergugat. Pasalnya, majelis hakim masih memerintahkan perbaikan materi gugatan.

“Kalau sudah tidak ada lagi hal yang diperintahkan untuk diperbaiki, maka gugatan baru akan diserahkan ke kami. Saat itu kami baru tahu materi gugatan dan akan menjawabnya,” papar Eka.

Hingga kini, Eka mengaku belum mengetahui materi gugatan yang diajukan Walhi Bali. “Kami belum menerima surat gugatan hingga hari ini. Nanti kalau sudah kami terima, baru kami akan ajukan jawaban atas gugatan itu. BOB-MB