Razman Nasution

Jakarta (Metrobali.com)-

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku siap bertanggungjawab terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Pak Gatot menyatakan dapat mempertanggungjawabkan seluruhnya terhadap dugaan-dugaan yang dilakukan, yang katanya terkait tindak pidana penyuapan oleh Gerry kepada hakim PTUN,” kata pengacara Gatot, Razman Nasution di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7).

Razman mendampingi Gatot hari ini untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anak buah OC Kaligisi, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Dalam kasus ini, Gerry adalah pengacara dari kantor hukum OC Kaligis yang ditunjuk oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk mewakilinya dalam perkara di PTUN Medan terkait penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Penunjukkan OC Kaligis sebagai penasihat hukum oleh Fuad Lubis tidak melalui persetujuan dan atau bukan atas dorongan dari Pak Gatot, jadi itu inisiatif dari Bapak Fuad sendiri,” tambah Razman.

Razman juga menjalaskan bahwa OC Kaligis sudah dua tahun menjadi pengacara keluarga Gatot.

“Dua tahun terakhir Pak Gatot ada kerja sama dengan Pak OC Kaligisi untuk diberikan penyuluhan hukum. Pak Gatot jelas sebagai seorang gubernur dan pribadi memiliki hak kewenangan sebagai warga negara punya kuasa hukum keluarga dan kuasa hukum keluarga boleh-boleh saja dan dapat dimintakan advis hukum dari pengacara yang dikenal,” tegas Razman.

Gatot pun mengaku sesungguhnya tidak sependapat saat Fuad untuk mengajukan gugatan TUN.

“Pak Gatot tidak tahu dan bahkan sesunguhnya beliau dan bu Evi tidak sependapat dengan upaya hukum TUN karena silakan saja proses berjalan,” tambah Razman.

Meski tidak setuju, Evi tetap memberikan ongkos profesional kepada OC Kaligis maupun Gerry saat mereka mengurus kasus di PTUN.

“Asal berangkat ke Medan, dan ada permintaan uang diberikan 5.000 dolar, 10 ribu dolar atau 3.000 dolar,” jelas Razman.

Namun, tidak semua permintaan uang itu dilaporkan kepada Gatot.

“Tidak semua beliau (Gatot) tahu, tapi uang itu dalam rangka operasional ‘lawyer’ (pengacara),” tegas Razman.

Razman yang juga merupakan pengacara Evi itu menyatakan bahwa Evi siap dikonfrontrasi.

“Bu Evi menjelaskan beliau adalah bekerja secara profesional sebago pengusaha, dan mengatakn siap bertanggung jawab dan dikonfronitir, silakan buka rekaman, dana itu halal dan untuk operasional Pak OC,” ucap Razman, menegaskan.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan. AN-MB