Gubernur Sumut prihatin dengan OTT pungli

OTT Kadis Pertambangan Sumut. Tim Tipikor Polda Sumut menggiring Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara Eddy Saputra Salim (kedua kanan), ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/4/2017). Tim Polda mengamankan Kadis Pertambangan dan Energi Eddy Saputra Salim beserta dua orang lainnya dan sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut, sementara pihak berwenang masih mendalami kasus OTT tersebut. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Medan (Metrobali.com)-
Gubenur Sumatera Utara HT Erry Nuradi mengaku prihatin dengan adanya operasi tangkap tangan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan kasus itu menjadi pembelajaran bagi pejabat lain.

“Prihatin dan jika Kadis Pertambangan dan Energi ESS memang terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, maka ada undang-undang yang mengatur hingga pemberhentian seorang ASN/PNS,” katanya di Medan, Jumat (7/4).

Dia mengaku sudah kembali sudah mengingatkan kepala dinas lainnya agar kasus itu jangan sampai terjadi atau terulang lagi.

Kasus itu juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem perizinan.

Erry mengklaim bahwa selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumut dirinya bersih dari segala bentuk korupsi dan suap.

“Boleh dicek, saya tidak ada menerima apapun, baik dari jabatan, dari lelang,” katanya.

Erry menegaskan bahwa dalam setiap rapat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dia mengingatkan bahwa Pemprov Sumut sudah berbeda dengan dulu.

“Tidak ada lagi target dan uang ketok palu. Sumut harus bersih semuanya, apalagi sudah ada kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata dia.

Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku bahwa Polda Sumut sudah menetapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provins ESS sebagai tersangka pungutan liar dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”katanya.

Praktik pungli itu dilakukan dengan cara mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin. Ant