Jpeg
Jpeg

Rapat kerja gabungan bersama eksekutif dan legislative di gedung DPRD Bali, Denpasar, Kamis (8/6).

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika sepakat dengan usulan dewan agar menjual aset-aset provinsi Bali khususnya tanahnya yang luasnya sekitar dua sampai tiga are.

Ketua Pansus Ranperda APBD tahun anggaran 2015 Made Budastra mengharapkan agar aset-aset daerah didata kembali sehingga dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan guna menambah penghasilan PAD.

“Aset daerah milik Pemerintah Provinsi Bali cukup banyak, karena itu jika dikelola secara benar, maka akan mendapatkan penghasilan untuk menambah PAD,” jelas Budastra dalam rapat kerja gabungan bersama eksekutif dan legislative di gedung DPRD Bali, Denpasar, Kamis (8/6).

Menurutnya, aset-aset daerah seperti tanah dan bangunan yang dimiliki belum berdampak pada peningkatan PAD. Penyewaan aset daerah harus bernilai ekonomis. Menurut Budastra, penyewaan terhadap aset daerah misalnya tanah harus disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Oleh karena itu harus ada regulasi yang mengatur sehingga penyewaan aset berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Misalnya tanah yang disewakan harganya sangat jauh dibawah (murah) dengan keadaan pasar sekarang. Karena itu harus ada aturan yang mengatur besaran sewa tanah tersebut. Untuk itu,  pendataan dari Biro Aset sangat perlu untuk mengetahui luas lahan yang dimiliki dan di daerah mana saja lokasi tersebut,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Menyikapi mengenai tanggapan dari legislator, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, penyewaan aset-aset daerah milik pemerintah provinsi Bali terkendala oleh aturan dengan maksimum penyewaan selama lima tahun. Dengan adanya regulasi ini, tentunya investor akan berpikir kembali walaupun berdasarkan Perda bisa mengikatkan diri selama 30 tahun. Tetapi, persoalannya ialah setiap lima tahun harus ditinjau kembali.

“Disini persoalannya sehingga investor khawatir. Kalau dia sewa aset kita dan setiap lima tahun terjadi perubahan situasi investasi mereka akan rugi. Biasanya, investasi itu delapan sampai 10 tahun sehingga modalnya bisa kembali. Disini persoalan regulasi kita. Orang sudah datang menggebu-gebu untuk sewa, karena terbentur oleh aturan mereka mundur lagi,” kata Pastika menanggapi masukan dari Budastra.

Gubernur Pastika juga sependapat dengan usulan dewan yang menyarankan agar aset-aset pemprov Bali yang kecil dengan luas lahannya dua sampai tiga are untuk dijual. Gubernur Pastika juga menunggu kapan rekomendasi dari DPRD Bali, sehingga begitu rekomendasi dikeluarkan aset-aset Pemprov Bali yang luasnya dua sampai tiga are akan dilelang.

“Saya juga berterima kasih karena dewan dalam pandangan umum juga menyarankan kepada kita untuk menjual saja aset kita yang kecil-kecil yang tiga are, dua are yang berserakan dimana-mana. Aset kita yang kecil-kecil yang harganya dibawah lima milyar rupiah sebaiknya kita lepas. Kalau kita pertahankan juga tidak mungkin dipakai karena untuk kantor dan pemerintahan saja tidak cukup,” ucap Pastika.

Untuk mengoptimalkan aset-aset pemprov seperti bangunan, Pastika akan berupaya menggabungkan SKPD, misalnya dinas peternakan, perkebunan akan digabung dengan dinas pertanian dan menggunakan satu gedung. Menurut gubernur Pastika, kantor dinas Peternakan akan digunakan untuk memperluas RS. Mata, sedangkan dinas perkebunan dapat disewakan sehingga bisa menghemat pengeluaran dari pemeliharaan bangunan tersebut. Hasil dari optimalisasi aset tersebut bisa memberikan peningkatan terhadap PAD.

“Demikian halnya dengan beberapa tempat lainnya seperti kantor BLH yang akan digabung dengan dinas tenaga kerja. Kita bisa memanfaatkan aset tersebut untuk yang lebih produktif. Kantor BLH sangat luas tanahnya tetapi penghuninya sedikit. Kantor BLH dapat dimanfaatkan untuk hal yang lebih produktif,” demikian Mangku Pastika.SIA-MB