Denpasar (Metrobali.com)-

Setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah tokoh, praktisi, para akademsi, dan lembaga adat serta lembaga agama soal pro dan kontra Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN), Gubernur Bali Made Mangku Pastika sepakat membentuk tim.

Hal itu dikatakan Made Mangku Pastika saat memberi masukan pada acara Sarasehan ‘’Pembangunan Pariwisata Bali ke Depan’’, Selasa (5/11) di Jaya Sabha, Denpasar.

Sebelumnya, sejumlah tokoh seperti Prof. Wayan Wita, Putu Wirata Dwikora, Tjokorde Gde Pemecutan, Prof. Made Bakta, Dekan Fakultas Pariwisata Unud Putu Anom, mengingingkan diantara 11 KSPN yang telah ditetapkan di Bali, hanya kawasan KSPN Besakih yang dicoret dari list 11 Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010.

Pencoretan  nama Besakih dan sekitarnya sebagai KSPN karena kawasan tersebut disucikan berdasarkan Perda Propvinsi Bali. Karena itu, peserta meminta kawasan itu di bawa jauh dari kawasan Besakih, misalnya di kawasan Bukit Jambul.

Selain  Gubernur sepakat membentuk tim pembahas KSPN Besakih dan sekitarnya, mantan Kapolda Bali ini menanggapi secara serius soal kisruh kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Besakih yang menjadi bahan perguningan selama ini.

Usai bertemu dengan para pakar, tokoh agama, aktifis, dalam diskusi soal pro kontra KSPN Besakih, akhirnya Pastika mengambil sikap tegas. Ia menolak dengan tegas pemberlakuan Peratutan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) untuk diberlakukan di Bali.

Bahkan Pastika memastikan jika dirinya akan segera melaporka hal tersebut kepada Presiden SBY pada Rabu (6/11/2013) saat SBY berada di Bali untuk serangkaian acara Bali Demokrasi Forum. “Besok saya akan berbicara kepada Presiden bahwa PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang KSPN belum bisa diberlakukan di Bali karena sesuatu dan lain hal. Ini bukan saya ngambul, tetapi kondisi sosial masyarakat Bali memang demikian adanya,” ujarnya geram.

 

Selain menolak pemberlakuan PP Nomor 50 Tahun 2010, Pastika juga melarang dengan keras agar seluruh pura di Bali dilarang untuk dikunjungi wisatawan baik mancanegara maupun domestik.

Menurutnya, Pura itu adalah tempat sembahyang, bukan untuk berwisata. “Pura adalah tempat sembahyang, bukan untuk berwisata. Jangan menjadikan Pura sebagai obyek wisata. Belum lagi di areal kawasan suci ada pedagang yang menjual sepatu, koper, pakaian dalam wanita, lagu-lagu dangdut dan sebagainya.

‘’Mata saya sangat sakit melihat hal tersebut. Pura itu tidak boleh dinyatakan sebagai daya tarik wisata. Kita ingin kelihatan status quo,” ujarnya.

Terkait dengan larangan pemberlakuan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang KSPN, Pastika meminta agar 11 KSPN yang ada di Bali dicabut semuanya. “Minimal selama 5 tahun ke depan KSPN di Bali yang berjumlah 11 KSPN ditutup untuk sementara. Karena semua KSPN itu ada puranya, karena akan menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.

Artinya, selama 5 tahun ke depan KSPN Bali ditunda, dan turis tidak boleh masuk pura. Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk tim dari berbagai elemen masyarakat untuk mengkaji berbagai hal yang tidak diperkenankan berlaku di Bali. SUT-MB