Denpasar (Metrobali.com)-

Keterbukaan Informasi Publik tidak berarti “terbuka sebebas-bebasnya”, tetapi harus dijalankan berdasarkan norma serta dalam koridor penghormatan terhadap HAM, dengan tetap menjamin rahasia negara dan kepentingan umum lainnya. Demikian diungkapkan Gubernur Bali , Made Mangku Pastika, saat Pelantikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin, (4/6).

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 683/03-F/HK/2012, Tentang Komisi Informasi Provinsi Bali, susunan keanggotaannya yang dilantik terdiri dari 5 orang anggota antara lain : I Gede Agus Astapa, Ir. I Nyoman Gde Legawa Partha, Gede Santanu, SE, MM, I.G.A.G.A. Widiana Kepakisan, S.Sn, I Gst. Ngr. Wirajasa, SE.

Dalam sambutannya Gubernur mengatakan dalam konteks pembangunan nasional substansi UU No. 14 Th. 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini dimaksudkan  memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui prinsip-prinsip “good governance” dan berupaya mengantisipasi perkembangan teknologi informasi  yang semakin pesat sehingga diperoleh informasi dengan mudah dan cepat. “  Sambungnya. “Dengan terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Bali ini disamping berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, sebagai lembaga mandiri, Komisi Informasi harus mampu menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi”.  “Semoga dengan dilantiknya komisi ini saudara-saudara dapat melaksanakan tugas mengemban harapan masyarakat dengan tetap berpijak pada prinsip independensi serta berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku”. Demikian harapnya.

Pada kesempatan itu selain dilaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan juga dilakaksanakan penandatanganan pakta integritas. Acara juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Prov. Bali  I Made Arjaya mewakili Ketua DPRD Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Made Jendra, SH dan Para Kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Bali. GAB-MB