Keterangan foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar tatap muka dan ramah tamah bersama Bendesa Adat se-Bali dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati Kamis (14/3/2019) di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati merespon positif permohonan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta pemerintah pusat mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN kepada desa adat yang ada di Bali sesuai dengan kemampuan keuangan negara mulai pelaksanaan APBN tahun 2020.

Sri Mulyani menyatakan sangat bersedia untuk membahas lebih lanjut alokasi dana dari APBN kepada desa adat untuk mendukung program-program yang menjadi tugas utama desa adat.

“Yang harus dibahas  lebih lanjut adalah skema dan cara pengalokasian dana APBN kepada desa adat yang ada di Bali khususnya dan di Indonesia umumnya,” ungkap Sri Mulyani saat acara tatap muka dan ramah tamah Gubernur Bali bersama ribuan Bendesa Adat se-Bali Kamis (14/3/2019) di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar.

Sri Mulyani berjanji akan membahas bersama Menteri Dalam Negeri dan melaporkannya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai aspirasi dari Gubernur Bali beserta Bandesa Adat se-Bali.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyatakan sangat sepaham dengan pandangan Gubernur Bali tentang penting dan strategisnya sesa adat sebagai benteng pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.

“Saya 1000 persen setuju dengan pemikiran Gubernur Bali bahwa negara harus hadir dalam mengayomi dan memberdayakan desa adat di Bali, termasuk daerah lain di Indonesia dalam wadah NKRI,” tegasnya.

Ia juga  juga sependapat mengenai pentingnya memelihara alam Bali secara niskala. Sebab ia juga mengaku dapat merasakan langsung ketika akan mendarat di Bandara Ngurah Rai bahwa di Bali ada sesuatu yang berbeda dengan daerah lain yaitu kekuatan pancaran aura yang dimiliki oleh alam Bali.

“Desa Adat merupakan lembaga yang bisa membangun kekuatan kohesi sosial masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial yang dinamis dalam era global saat ini,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya dalam kesempatan tatap muda dengan ribuan Bendesa Adat se-Bali ini Gubernur Bali Wayan Koster memohon dan meminta Menteri Keuangan RI juga mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN kepada desa adat yang ada di Bali sesuai dengan kemampuan keuangan negara mulai pelaksanaan APBN tahun 2020. Hal ini agar sejalan dengan kebijakan pengalokasian anggaran APBN untuk Desa dan Kelurahan di tanah air.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga memaparkan  Visi Pembangunan Bali dimana kedudukan desa adat yang sangat penting dan strategis di Bali yang terdiri atas 9 kabupaten/kota, 57 kecamatan, 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.493 desa adat.

Koster memaparkan desa adat merupakan lembaga sosial religius yang bersifat genuine yang memiliki karakteristik dan tatanan unsur pemerintahan, yaitu: 1) Wilayah (Wewidangan); 2) Rakyat (Krama); 3) Lembaga Eksekutif (Prajuru Desa); 4) Lembaga Legislatif (Sabha Desa); 5) Lembaga Yudikatif (Kertha Desa); dan 6) Peraturan Desa Adat (Awig-Awig dan Pararem). Kedudukan, peran, dan fungsi desa adat sangat penting dan strategis dalam: 1) melaksanakan program sesuai dengan nilai-nilai filosofi Tri Hita Karana; 2) melaksanakan sistem pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat  berdasarkan hukum adat; 3) melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat;

Lalu 4) menyelenggarakan pendidikan nonformal untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali; 5) mengembangkan perekonomian rakyat; 6) menjaga keamanan masyakarat di lingkungan Desa Adat; 7) melestarikan lingkungan alam; dan 8) melaksanakan penugasan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dalam upaya menjamin eksistensi kelembagaan Desa Adat dengan peran, fungsi, dan pemberdayaan secara berkelanjutan maka perlu kiranya negara hadir guna meringankan beban masyarakat adat sesuai dengan amanat:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Pasal 18 B ayat (2) bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kemudian Pasal 28 I ayat (3) bahwa: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Hal ini juga dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu : Pasal 6 ayat (1) bahwa: “Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.” dan Pasal 72 ayat (1) huruf b bahwa: “Pendapatan Desa bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).”

“Kami harapkan ada anggaran pemerintah pusat untuk membantu desa adat di Bali yang merupakan benteng penjaga adat, seni, budaya budaya Bali yang juga menjadi daya tarik pariwisata Bali,” tegas Gubernur Koster.

Pewarta: Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati