Denpasar, (Metrobali.com)-

Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menegaskan bahwa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 45/Satgas Covid19/III/2020,tanggal 23 Maret 2020 yang berisi Himbauan kepada seluruh Masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing masing pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020.

“Menghimbau kepada Bupati/Walikota,dan Desa Adat agar tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya sehingga warga memiliki keperluan mendesak bisa berjalan,” kata Wayan Koster Kamis (26/3).

Sehubungan dengan surat edaran itu, Gubernur Bali  Wayan Koster menghimbau kepada seluruh Masyarakat Bali sebagai berikut. Pertama, bahwa Himbauan itu berlaku pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020.

Kedua, pada hari dan tanggal selanjutnya harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran Covid19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

Ketiga, menghimbau kepada seluruh Masyarakat Bali agar tetap bekerja di rumah dan belajar di rumah, mengurangi aktivitas ke luar rumah kecuali karena ada keperluan sangat mendesak. Keempat, menghimbau kepada pengelola pusat hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara.

Kelima, menghimbau kepada Bupati/Walikota,dan Desa Adat agar tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya sehingga warga memiliki keperluan mendesak bisa berjalan.

Keenam, himbauan ini berlaku sampai tgl 30 Maret 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah. “Demikian agar himbauan ini dilaksanakan dsngan tertib dan disiplin.Terimakasih,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Editor : Nyoman Sutiawan