Keterangan foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar tatap muka dan ramah tamah bersama Bandesa Adat se-Bali dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati Kamis (14/3/2019) di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar/MB

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Wayan Koster memohon dan meminta Menteri Keuangan RI juga mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN kepada desa adat yang ada di Bali sesuai dengan kemampuan keuangan negara mulai pelaksanaan APBN tahun 2020. Hal ini agar sejalan dengan kebijakan pengalokasian anggaran APBN untuk Desa dan Kelurahan di tanah air.

Demikian disampaikan Gubernur Koster saat menggelar tatap muka dan ramah tamah bersama Bandesa Adat se-Bali dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati Kamis (14/3/2019) di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar. Kegiatan ini dihadiri  sekitar 1.500 orang dari unsur Bandesa Adat, Majelis Desa Pakraman,para Wakil Bupati se-Bali, serta undangan lain.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga memaparkan  Visi Pembangunan Bali dimana kedudukan desa adat yang sangat penting dan strategis di Bali yang terdiri atas 9 kabupaten/kota, 57 kecamatan, 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.493 desa adat.

Koster memaparkan desa adat merupakan lembaga sosial religius yang bersifat genuine yang memiliki karakteristik dan tatanan unsur pemerintahan, yaitu: 1) Wilayah (Wewidangan); 2) Rakyat (Krama); 3) Lembaga Eksekutif (Prajuru Desa); 4) Lembaga Legislatif (Sabha Desa); 5) Lembaga Yudikatif (Kertha Desa); dan 6) Peraturan Desa Adat (Awig-Awig dan Pararem).

Kedudukan, peran, dan fungsi desa adat sangat penting dan strategis dalam: 1) melaksanakan program sesuai dengan nilai-nilai filosofi Tri Hita Karana; 2) melaksanakan sistem pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat  berdasarkan hukum adat; 3) melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat; Lalu 4) menyelenggarakan pendidikan nonformal untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali; 5) mengembangkan perekonomian rakyat; 6) menjaga keamanan masyakarat di lingkungan Desa Adat; 7) melestarikan lingkungan alam; dan 8) melaksanakan penugasan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dalam upaya menjamin eksistensi kelembagaan Desa Adat dengan peran, fungsi, dan pemberdayaan secara berkelanjutan maka perlu kiranya negara hadir guna meringankan beban masyarakat adat sesuai dengan amanat: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Pasal 18 B ayat (2) bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian Pasal 28 I ayat (3) bahwa: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Hal ini juga dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu : Pasal 6 ayat (1) bahwa: “Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.” dan Pasal 72 ayat (1) huruf b bahwa: “Pendapatan Desa bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)”. “Kami harapkan ada anggaran pemerintah pusat untuk membantu desa adat di Bali yang merupakan benteng penjaga adat, seni, budaya budaya Bali yang juga menjadi daya tarik pariwisata Bali,” tegas Gubernur Koster.

Pewarta: Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati