Gubernur Bali Wayan Koster/ist

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada Bupati dan Wali Kota menertibkan usaha perjalanan pariwisata dan Usaha Perdagangan yang praktek usahanya tidak sehat. Surat rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor 556/4227/IV/Dispar tertanggal , 8 Nopember 2018. Surat  tersebut sudah dikirim ke Bupati dan Wali Kota se-Bali.

Menurut Koster, surat tersebut disampaikan ke Bupati dan Wali Kota untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD Provinsi Bali No. 556/2843/ DPRD tanggal 31 Oktober 2018. Isi Surat Gubernur Bali tersebut ada tiga point, pertama, penyelenggara kepariwisataan Bali harus dijaga kualitas dan keberlanjutan dengan sebaik baiknya.

Kedua, segera malakukan upaya upaya penertiban secara tegas terhadap usaha akomodasi, menertibkan usaha perjalanan pariwisata dan Usaha Perdagangan yang melakukan praktek usahanya tidak sehat dan melanggar peraturan perundang undangan. Ketiga, terhadap jenis jenis usaha tersebut pada point 2 (dua) di atas yang telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan agar dilakukan tindakan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘’Kami, pemerintah Provinsi Bali dengan tegas meminta kepada Wali Kota dan Bupati se- Bali melakukan penertiban kepada usaha perjalanan pariwisata dan Usaha Perdagangan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada praktek perdagangan terkait dengan pariwisata yang melanggar aturan,’’ tegas Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini, kepada Metrobali.com, Kamis (8/11) malam.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama menyurati Gubernur, Wali Kota/Bupati agar melakukan penertiban terhadap usaha perjalanan pariwisata dan Usaha Perdagangan yang melakukan praktek usahanya tidak sehat dan melanggar peraturan perundang undangan. Surat rekomendasi Ketua DPRD Provinsi Bali berisi lima point yang perlu mendapat perhatian semua pihak termasuk Gubernur Bali, Wali Kota/Bupati se-Bali.

Lima point isi surat rekomenasi Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama sebagai berikut. Pertama, semua pihak wajib bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pariwisata Bali, agar semakin maju dan keberkelanjutan. Kedua, Gubernur/Bupati/Walikota untuk secara sungguh sungguh baik usaha perjalanan pariwisata dan Usaha Perdagangan yang diduga melakukan praktek usahanya tidak sehat dan melanggar peraturan perundang undangan.

Ketiga, menutup usaha yang tidak memiliki ijin maupun usaha yang sudah memiliki ijin melakukan usaha yang tidak sehat. Keempat, agar Gubernur/Bupati dan Walikota mengintruksikan kepada OPD Penegak Hukum dan Tim Pengawas Orang Asing  (TIMPORA) untuk secara sungguh sungguh melakukan penegakan hokum termasuk melanjutkan penyelidikan sampai dengan peradilan. Kelima, agar pembangunan industry pariwisata memberikan dampak positif bagi daerah, maka setiap usaha perdagangan terkait pariwisata agar memprioritaskan produk lokal.

Pewarta : Sutiawan

Editor : Whraspati Radha