Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali menerima audiensi dari  Riris Katharina, S.Sos, M.Si anggota Peneliti Politik Dalam Negeri dari Pusat Pengkajian Pengelolaan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI hari Kamis, 26 September 2013. Tujuan Audiensi ini adalah dalam rangka penelitian dengan tema “Relevansi Otonomi Khusus dalam Konteks Negara Kesatuan”.  Yang menjadi fokus pertanyaan tim peneliti kepada Gubernur Bali menyangkut maslaah Otonomi Khusus antara lain, Faktor  yang mendorong Bali memperjuangkan Otonomi Khusus, bagaimana pelaksanaan UU no 32 tahun 2004 di Bali, bagaimana dengan dukungan para Bupati, apa yang menjadi tuntutan Bali dari Otonomi khusus itu sendiri dan bagaimana hubungan Otonomi Khusus dengan konsep negara NKRI.

Gubernur Bali yang  didampingi Kepala Bappeda Provinsi Bali, Karo Hukum dan Ham Setda Provinsi Bali, Karo Pem Setda Provinsi Bali dan Karo Humas Setda Provinsi Bali menjelaskan dengan sangat detail mengenai otonomi yang diperjuangkan masyarakat Bali. “Otonomi khusus yang diperjuangkan masyarakat Bali bukan Otonomi Khusus seperti Nangro Aceh Darusalam ataupun Otonomi Khusus seperti di Papua. Otonomi Khusus yang diinginkan Bali lebih dikenal dengan Otonomi Khusus Asimentris” . ungkapnya. Ditambahkan lagi bahwa Otonomi khusus asimetris maksudnya suatu otonomi daerah dimana hanya ada beberapa hal tertentu yang perlu  mendapat perhatian khusus. Dalam hal ini Provinsi memiliki peran dan kewenangan yang lebih besar dalam beberapa hal seperti tata ruang wilayah dan perencanaan pembangunan.

 Gubernur memaparkan ada beberapa hal yang mendorong Bali memperjuangkan Otonomi Khusus yaitu pertama, Bali memiliki keunikan dalam Adat budaya dan agama. Di Desa-desa di Bali ada 2 sistem pemerintahan yaitu Desa Pekraman yang jumlahnya 1480 buah dan desa Dinas yang jumlahnya 706 buah. Desa-desa pekraman ini memiliki  kewenangan dan otonomi yang sangat kuat didalam mengatur wilayahnya sendiri. “Mereka memiliki peraturan sendiri dan sistem keamanan sendiri. Hal ini merupakan warisan leluhur yang sudah mengakar secara turun temurun yang sekaligus juga menjadi salah satu daya tarik Pariwisata. Disamping itu di Bali juga ada Subak suatu sistem pengairan tradisional yang sudah diakui di seluruh dunia dan menjadi salah satu warisan budaya dunia,” demikian urainya.

Kedua, Bali sangat kecil, diperlukan suatu sistem “One Island Management System” sehingga Bali tidak terkapling-kapling dan pembangunan bisa lebih merata. Ketiga, Bali tidak memiliki sumber daya alam sehingga Bali tidak mendapatkan dana bagi hasil seperti daerah-daerah lain di Indonesia. Dengan kondisi ini diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan dana perimbangan yang lebih adil kepada Bali, dari devisa yang sudah di kontribusikan Bali kepada pusat melaui pariwisata, tambahnya. Dana perimbangan tersebut akan dipakai untuk melestarikan adat, budaya yang ada di Bali sehingga Bali sebagai Destinasi Pariwisata akan tetapi menjadi penyumbang devisa kepada negara. Bali Butuh dana yang cukup besar untuk itu agar masyarakat pelaku budaya tersebut tidak tereksploitasi dan meninggalkan pekerjaannnya  karena pengaruh lingkungan.

Dengan adanya undang-undang Otonomi Khusus ini, pemerintah provinsi bali diharapkan memiliki kewenangan  yang kuat untuk bisa mengatur pembangunan di Bali termasuk pengaturan tata ruang termasuk yang ada di kabupaten. Dengan pengaturan tata ruang yang baik diharapkan bisa dibuat pemerataan pembangunan terutama di kabupaten yang memiliki PAD yang rendah, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa cepat tercapai. Pastika juga sangat yakin bahwa para bupati/wali kota  akan setuju dengan ide Otonomi Khusus ini, karena pemerintah provinsi tidak akan mengambil wewenang yang sudah dimiliki tetapi justru akan membantu kabupaten/kota dalam mempercepat pembangunan di daerahnya. Mangku Pastika juga sangat tegas menyatakan bahwa otonomi Bali tidak akan merusak NKRI, justru dari penelitian Lemhanas Bali mendapat peringkat pertama dalam ketahanan nasional. Bagi Mangku Pastika, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan  Bhineka Tunggal Ika adalah harga mati yang tidak boleh diganggu gugat. “Bali akan tetap menjadi bagian NKRI,” pungkas Pastika. DA-MB