Denpasar (Metrobali.com)-
Gubernur Bali Made Mangku Pastika resmi menggugat Harian Bali Post dengan nilai ganti rugi Rp150,17 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam sidang gugatan perdata yang dipimpin Majelis Hakim Amzer Simanjuntak itu, dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, yakni Nyoman Sudiantara sebagai kuasa hukum Bali Post dan Robert Khuana selaku kuasa hukum Gubernur Bali.
Pastika menggugat harian tersebut dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 150,17 miliar akibat pemberitaan yang dinilai bohong. Pemberitaan yang digugat berjudul “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman” yang dimuat harian itu edisi Senin (19/9).
Pada sidang itu, pihak Bali Post maupun Pastika sepakat menjalani proses mediasi selama 40 hari. Disepakati pula, hakim mediasi yang ditunjuk adalah John Pieter Purba.
Kuasa hukum Bali Post, Nyoman Sudiantara menyampaikan harapan supaya proses mediasi dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sempurna. “Ini sebenarnya perkara kecil. Kami harapkan proses mediasi bisa menghasilkan ‘win-win solution’. Harapannya agar keputusan ini nanti menyenangkan semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Robert Khuana, kuasa hukum Gubernur Bali, mengatakan bahwa pintu perdamaian antara kedua belah pihak sangat terbuka. “Namun, perdamaian itu harus yang berkeadilan. Kalau itu memang tidak benar, katakan sejujurnya. Sampaikan permintaan maaf, biar publik tahu. Yang fair saja,” ucapnya.(ant)