Foto: Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

Denpasar (Metrobali.com)-

Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., berharap RUU Provinsi Bali yang akan diajukan ke DPR RI benar-benar dikawal serius.

Diharapkan RUU Provinsi Bali ini masuk Prolegnas (Progam Legislasi Nasional) Tahun 2020-2024 sehingga bisa dibahas dan disahkan di DPR RI dalam masa periode anggota legislatif lima tahun ke depan ini.

“RUU Provinsi Bali ini wajib hukumnya dalam masa lima tahun ini jadi prioritas dikawal sama-sama DPR RI dari Bali dan Gubernur Bali,” kata Togar Situmorang, Selasa (12/11/2019).

Provinsi Bali yang masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, secara konstitusi UU tersebut  sudah tidak relevan lagi.

Karenanya advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini menegaskan tidak ada alasan lagi RUU Provinsi Bali tidak tidak final dibahas dan disahkan menjadi UU dalam periode Anggota DPR RI Tahun 2019-2024.

Sebab Bali kini punya Gubernur Bali I Wayan Koster yang merupakan kader PDI Perjuangan yang bisa melobi Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI dan juga memohon kepada Presiden Jokowi agar aspirasi Bali ini diperhatikan. Jadi disinilah jargon “Satu Jalur” yang kerap didengungkan Koster harus dibuktikan.

Kedua, imbuh Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, momentum ini jadi kesempatan sembilan orang Anggota DPR RI dapil Bali untuk menunjukkan kiprah dan kinerjanya serta memberikan legacy (warisan) dan catatan emas dalam sejarah perjuangan wakil rakyat Bali di pusat.

Ketiga, kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, wakil rakyat Bali di DPD RI juga harus mengambil peran bersinergi dengan DPR RI sama-sama menggolkan perjuangan meloloskan RUU Provinsi Bali ini.

Terlebih di DPD RI asal Bali ada tokoh-tokoh Bali sekaliber Made Mangku Pastika yang merupakan Gubernur Bali dua periode (periode 2008-2015 dan 2013-2018). Ada juga Bupati Badung dua periode AA Gede Agung di jajaran senator asal Bali.

Selain itu juga ada petahana Anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWAK) yang juga menyebut dirinya sebagai “Raja Majapahit Bali.”

“Jadi dengan tokoh-tokoh Bali ini, dari Gubernur, sembilan orang Anggota DPR RI, eks Gurbernur, mantan Bupati dan yang katanya Raja Majapahit Bali di DPD RI masak tidak bisa meloloskan RUU Provinsi Bali. Malu dong kalau gagal,” kata Togar Situmorang.

Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year menegaskan RUU Provinsi Bali ini jangan hanya jadi lips service para pemimpin dan wakil rakyat Bali.

Sebab, pada periode sebelumnya DPR RI periode 2014-2019, RUU Provinsi Bali ini sudah sempat diajukan namun tidak sampai ke tahap pembahasan.

“Momentum meloloskan RUU Provinsi Bali ini harus terlaksana. Jangan sekadar jadi template, harus ada wujudnya. Sebab ini soal gengsi dan harga diri orang Bali,” tegas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Disahkannya nanti RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali ini juga menjadi salah satu indikator kinerja Gubernur Bali dan Anggota DPR RI serta Anggota DPD RI dari Bali.

“Lahirnya UU Provinsi Bali jadi salah satu indikator rapor dan kinerja Gubernur Bali, DPR RI dan DPD RI dari Bali,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali dan Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

“Harus totalitas, all out. Bukan sibuk bikin hatrick korupsi atau kena pidana umum seperti pemimpin sebelumnya,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

Dengan UU Provinsi Bali maka Bali akan memiliki legalitas dan indentitas yang jelas. Aspek legalitas ini sangat penting bagi Provinsi Bali. Sebab sejauh ini Provinsi Bali masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

“Kita punya Provinsi Bali, tapi apa kita punya ibukota? Kalau dibilang ibukotanya Bali, atau Denpasar? Itu salah. Karena Provinsi Bali belum punya punya legalitas dan identitas sendiri.Jadi aspek legalitas dulu yang paling urgen dielesaikan, baru kita bicara yang lain-lain,” beber Togar Situmorang.

“Kepentingan Bali juga harus dilindungi sebagai bagian NKRI,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali. (phm)