Denpasar (Metrobali.com)-

komponen masyarakat sipil yang tergabung dalam ForBALI (Forum rakyat Bali Tolak Reklamasi) kemaren melaporkan Gubernur terkait dengan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 mengenai Ijin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali ke Ombudsman Republik Indonesia kantor perwakilan Bali.  Tidak hanya itu, ForBALI juga melaporkan dugaan maladminstrasi yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali.

Menurut Agus Sumberdana perwakilan dari ForBALi, SK tersebut dilaporkan ke ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam proses keluarnya SK tersebut. Terbukti SK tersebut melanggar bebeberapa peraturan dan perundang-undangan diantaranya UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Perpres no. 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, Perpres no. 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Perda no. 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali.

“Dugaan maladministrasi tersebut diperkuat dengan terbitnya rekomendasi DPRD no. 900/2569/DPRD tertanggal 12 Agustus 2013 yang menyarankan pencabutan SK tersebut” ujar Agus Sumberdana.

Keluarnya Keputusan Gubernur Bali nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan  Rencana Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut secara prinsip belum menghilangkan ancaman reklamasi terhadap Teluk Benoa.“SK lama dengan SK yang terbaru adalah satu kesatuan, karena SK terbaru merupakan hasil perbaikan dari SK lama sehingga teluk benoa tetap berada di bawah ancamana reklamasi” tegas agus sumberdana

Sementara itu, DPRD Bali juga dilaporkan ke Ombudsman terkait rekomendasi DPRD Provinsi Bali no. 660/14278/DPRD yang menjadi salah satu pertimbangan keluarnya SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012. DPRD selaku salah satu penyelenggara negara melakukan maladministrasi berupa perbuatan melanggar hukum dan kelalaian dengan memberikan dukungan untuk eksekutif menindaklanjuti kajian dari LPPM Universitas Udayana terkait pemanfaatan dan pengembangan perairan Teluk Benoa yang mengarah pada reklamasi di kawasan konservasi.  Padahal faktanya kawasan teluk benoa adalah kawasan konservasi yang secara prinsip tidak boleh dilakukan reklamasi.Dugaan maladministrasi diperkuat dengan adanya pernyataan anggota Komisi I DPRD Bali terkait rekomendasi tidak melalui mekanisme dan proses yang ada.

“DPRD memberikan rekomendasi di kawasan yang secara nyata tidak boleh dilakukan reklamasi artinya rekomendasi DPRD menyalahi berbagai aturan atau tidak dapat dibenarkan oleh undang-undang” kata Agus Sumberdana

Menanggapi laporan ForBALI, ombudsman provinsi bali melalui asisten bagian pencegahan akan segera menindaklanjuti dua laporan dari ForBALI terkait reklamasi di Teluk Benoa. Laporan ini sekaligus memperkuat surat klarifikasi Ombusman terkait SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 yang dikirimkan tanggal 2 Agustus 2013 lalu dan belum mendapat tanggapan dari Gubernur Bali. “laporan ini memperkuat inisiatif yang sudah kami lakukan untuk meminta klarifikasi kepada gubernur bali terkait keluarnya SK reklamasi itu“ ujar sri widhyanti. RED-MB