mangku 2

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengusulkan supaya segera disusun dan dirumuskan peraturan daerah yang mengatur tentang sinergitas penanganan dan penanggulangan bahaya narkoba di Pulau Dewata.

“Kalau dulu Bali hanya jadi tempat transit, sekarang sudah menjadi pasar dan tidak mustahil jadi produsen narkoba karena pasarnya bagus,” kata Pastika dalam Apel Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba, di Denpasar, Senin (16/3).

Dia berpandangan, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, potensi penyalahgunaan narkoba sangat besar sehingga menyebabkan ancaman terbesar bagi masyarakat setempat.

“Kondisi ini harus kita antisipasi, sehingga harus dilakukan langkah-langkah strategis dan sinergis, dan salah satunya dalam bidang regulasi dengan perumusan perda yang mengatur sinergitas penanganan narkoba itu,” ujarnya.

Di samping itu, kata Pastika, semua pihak juga harus melakukan langkah-langkah pencegahan, paling tidak bagi diri sendiri dan lingkungan masing-masing.

“Terhadap pemakai atau pecandu, yang selama ini dianggap sebagai kriminal, pandangan itu wajib kita ubah bahwa mereka itu adalah korban atau orang yang sakit, yang harus diobati melalui terapi dan rehabilitasi,” ucapnya.

Mantan Kalakhar Badan Narkotika Nasional itu menambahkan, terkait dengan percepatan rehabilitasi pecandu narkoba juga perlu didukung dengan penyiapan sarana-prasarana rehabilitasi, memanfaatkan rumah sakit daerah, dan puskesmas yang ada sehingga dapat menerima pasien pecandu, baik rawat jalan maupun rawat inap.

“Para pelaku kriminal, pengedar, penyelundup, bandar dan pihak-pihak yang membantu mereka wajib dilakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa toleransi,” kata Pastika.

Pihaknya berharap BNN Provinsi Bali sebagai instansi terdepan dalam penanganan permasalahan narkoba mampu mengkoordinasikan seluruh komponen, termasuk para pemuka adat dan agama.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen I Gusti Ketut Budiartha mengatakan saat ini jumlah pecandu narkoba di Bali sekitar 50 ribu orang lebih.

Provinsi Bali, ucap dia selama 2015 ditargetkan dapat merehabilitasi sebanyak 2.083 pecandu narkoba dengan cara rawat jalan maupun rawat inap oleh Badan Narkotika Nasional. AN-MB