Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan tuduhan bahwa dirinya telah menerima suap atas pemberian izin pengembangan dan pengelolaan kawasan perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, yang berujung pelaporan pada KPK merupakan fitnah.

“Tidak boleh sembarangan menuduh orang. Kalau saya bilang mereka menerima suap dari pihak lain bagaimana? Tetapi saya kan tidak mau bilang begitu,” katanya di Denpasar, Jumat.

Sebelumnya, pada Kamis (25/7) Sekjen Forum Peduli Bali Dwipa Nyoman Sentana melaporkan dugaan suap beberapa pihak terkait dengan penerbitan SK Gubernur Bali perihal pemanfaatan Teluk Benoa yang bernomor 2138/02-C/HK/2012 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pihak yang dilaporkan yakni Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Wakil Bupati Badung Ketut Sudikerta, Ketua Komisi III DPRD Bali IGM Suryantha Putra dan Direktur PT Tirta Wahana Bali Internasional Hendi Lukman.

Sentana saat pelaporan membawa sejumlah berkas dan bukti awal yang diserahkan langsung pada KPK terkait dugaan suap dalam penerbitan SK itu.

Menurut Pastika, orang yang berani menuduh dirinya menerima suap harus berhati-hati. “Besok bisa saja saya laporkan Anda juga ke KPK. Hati-hati nuduh orang, itu ‘kan menuduh saya menerima suap. Hati-hati jangan main-main,” ucapnya.

Mantan Kapolda Bali itu enggan mengomentari ketika ditanya keterkaitan laporan KPK dengan aspek politis. Ia pun menegaskan tidak akan mencabut SK itu. “Masak saya sudah bikin saya cabut lagi, tidak ada hujan tidak ada angin,” ujarnya.

Sebelum SK dikeluarkan, ujar dia, sudah melalui pengkajian berkali-kali oleh Kepala Bappeda, Biro Hukum dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Ia berpendapat dengan reklamasi akan menambah luasan Pulau Bali sekitar 800 hektare lebih. Dari luasan itu, separuhnya akan menjadi hutan, sedangkan sebagian lagi untuk dibangun. Dari 400 hektare yang dibangun, sebanyak 300 hektare untuk fasilitas umum seperti fasilitas olahraga, budaya dan sebagainya, hanya 100 hektare yang murni untuk bisnis.

“Pada SK sudah jelas sekali investor wajib menaati perundang-undangan yang berlaku, melakukan studi lanjutan, dan harus studi yang detail,” kata Pastika. AN-MB