Denpasar (Metrobali.com)-
Gubernur Bali Made Mangku Pastika beserta jajarannya mulai menindaklanjuti sejumlah temuan yang menjadi catatan  pada hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bali Tahun Anggaran 2011. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng dalam keterangan persnya, Jumat (22/6).

Dijelaskannya, mengacu aturan yang berlaku, Pemprov Bali harus menindaklanjuti hasil temuan tersebut paling lambat 60 hari sejak diserahkannya hasil pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan BPK tersebut, kata Teneng, diserahkan secara resmi dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali, Senin (4/6). Meskipun dari aturan tersebut Pemprov Bali sejatinya masih punya cukup banyak waktu, namun Gubernur Mangku Pastika responsif dan tak terpaku dengan limit waktu dalam menindaklanjuti sejumlah temuan BPK tersebut. “Kita tidak terpaku pada limit waktu yang diberikan, tapi mengupayakan tindaklanjutnya secepat mungkin,” kata Teneng.

Menurut Teneng, saat ini Pemprov Bali telah mengambil langkah-langkah penyelasaian yang selanjutnya akan dituangkan ke dalam rencana aksi yang telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Bali sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan komitmen Gubernur Mangku Pastika, Pemprov Bali terus berupaya menyempurnakan laporan pertanggngjawaban keuangan untuk nantinya dapat meraih opini yang lebih baik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, hasil audit BPK ini sangat penting sebagai bagian dari pengawasan ekstern. “Hasil audit ini akan memberi gambaran apakah Pemprov Bali telah mampu mengelola keuangan dan asetnya sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Pemprov Bali, menurut Teneng, telah melakukan berbagai upaya dan strategi untuk menyempurnakan laporan keuangan. Selain meningkatkan kemampuan SDM di bidang keuangan, Pemprov Bali juga menjadikan hasil audit BPK tahun sebelumnya sebagai pedoman agar tidak mengulangi apa yang menjadi temuan pada pemeriksaan sebelumnya. Sekedar catatan, Pemprov Bali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2011.

Dalam keterangannya, Kepala BPK RI Perwakilan Bali Tri Heriyadi menilai, laporan keuangan Pemprov Bali Tahun 2011 telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Sejumlah temuan dalam hasil
audit BPK diantaranya keterlambatan penyetoran sisa UP Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 574,05 juta. Selain itu, masih ada penerima bantuan sosial yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana dan belum tertibnya pengelolaan persediaan Alat Tulis Kantor, Materai dan BBM. Dari hasil auditnya, BPK juga menemukan 61 unit rumah dinas Pemprov Bali yang ditempati oleh yang
tidak berhak. GAB-MB