Gubernur Bali Prihatin Pemblokiran Jalan Singaraja-Gilimanuk
Denpasar (Metrobali.com)-
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan keprihatinannya atas tindakan pemblokiran jalan jalur Singaraja-Gilimanuk oleh warga Sumberkelampok, Kabupaten Buleleng, yang menuntut rekomendasi gubernur untuk proses penyertifikatan tanah yang mereka tempati.
“Gubernur sangat prihatin atas tindakan masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalur jalan Singaraja-Gilimanuk tersebut,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan tindakan warga tersebut harus juga disadari bahwa tindakan tersebut menganggu ketertiban, menghambat lalu lintas serta kenyamanan pemakai jalan.
“Terkait masalah tersebut, gubernur siap bertemu dengan perwakilan masyarakat Sumberkelampok yang dijadwalkan di Kantor Gubernur Bali pada Senin (11/11),” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa mengacu peraturan perundang-undangan, pengalihan hak atas tanah provinsi harus mendapat surat rekomendasi DPRD. Jadi, idealnya, aspirasi juga ditujukan kepada dewan.
Untuk itu, pihaknya akan berupaya memfasilitasi dalam pertemuan pada Senin mendatang dengan mengundang jajaran DPRD Bali, DPRD Buleleng dan Bupati Buleleng.
Gubernur berharap pertemuan itu akan menghasilkan jalan keluar terbaik agar persoalan ini tak makin berlarut-larut.
Dalam kesempatan itu, Karo Humas Pemprov Bali Ketut Teneng menuturkan bahwa sesuai bukti administrasi, lahan seluas 666,30 hektare merupakan aset Pemprov Bali dan terletak di tiga desa yaitu Pemuteran, Sumberkelampok dan Telukterima.
Pada tahun 1961, lahan tersebut dimohonkan pemanfaatannya oleh Yayasan Kebaktian Pejuang (YKP) dan selanjutnya membentuk CV Margarana yang bergerak di bidang perkebunan, dengan tiga Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yaitu HGU Nomor 1 berakhir 31 Desember 2005, sementara HGU nomor 2 dan 3 berakhir 31 Desember 1993.
Dengan berakhirnya HGU tersebut, YKP sebagai pemohon telah mengembalikan lahan tersebut kepada Pemprov Bali dan kini tengah dalam proses penyertifikatan di BPN.
Lahan yang berada di Desa Sumberkelampok belakangan juga dimohonkan warga untuk memperoleh sertifikat hak milik.
Untuk itu, Pemprov Bali mencoba memfasilitasi melalui pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang. Pertemuan tersebut nantinya diharapkan menghasilkan jalan keluar agar permasalahan ini tak berkepanjangan. AN-MB
13 Komentar
Seadenya keinginannya dikabulkan akn banyak kasus
spt ini bermunculan….
WAH MANTAP NIHHH, TYANG SAKING KINTAMANI,,,YEN DADI ULIAN DEMO MAAN TANAH GRATIS KAYANG NE HUTANNE DI KINTAMANI KEL SERBU AJAK MEKEJANG PANG MAAN TANAH GRATIS
Kl ingin punya tanah gratis dr pemerintah jadilah transmigran ke daerah yg sudah ditetapkan utk transmigran. Bukan di bali. Beginilah cara2 dari etnis tertentu utk mendapatkan tanah yg bukan haknya. Lihat contoh di SAMPIT dulu, ingin menguasai hak2 adat org sampit yg jelas bukan haknya. Apa org bali harus bertindak seperti itu untuk mengusir mereka…..
ingat2 wkt pilgub,,,,dije2 jeleme dauh tukad dangin tukad ditu menang koyogan,,,ne be gerombolane
mau punya tanah n rumah sndr ya beli lah..kumpulin uang bwt beli tanah..jgn ngambil yg bukan hak milik..aset negara n provinsi mo diembat..aset be telah mare gasgas-gesges..buduh!
klo emang boleh kenapa gak dikasi orang Bali aja ???, banyak koq saudara2 kita yang gak punya lahan,,,masak orang Bali sendiri mesti transmigrasi sementara orang luar di kasi ,,
@KD, bener
kalau dimohonkan HGU boleh saja tapi bukan sebagai hak milik, itukan tanah pemprov tanah bersama. kalau boleh jadi hak milik, saya juga berhak dunk ….
Orang -orang yang berdemo itu adalah orang bali ex tramigrasi yang berhasil didaerah orang, seperti kupang, sulawesi dll namun keberhasilan mereka disana dijarah, diintimidasi hak-haknya oleh pribumi, mereka pulang ke Bali sementara mereka tidak memiliki tempat tinggal sy juga ikut perihatin 22 th telah berlalu, selama itu pula pemerintah yang menangani masalah transmigrasi membisu. Program transmigrasi tidak semulia tujuannya yaitu pemerataan penduduk dan pembangunan di tanah air Indonesia, banyak orang bali menjadi sengsara karena program ini.
Perhatian pemerintah tolong jangan tebang pilih.. Berilah perhatian untuk yang membutuhkan tapi rasa keadilan harus tetap dikedepankan. Jika hal ini di luluskan pemerintah, bagaimana dengan saudara kita orang Bali di daerah lain yang dari lahir pun sudah tidak punya tanah dan rumah..
Bijaksana lah agar tidak menimbulkan perpecahan antar sesama kita orang Bali..
Mungkin sedikit solusi yg dpat diberikan, wlo mereka pendtang diatas YKP thun silam lalu, dan menggunakan aset pmerintah yg lahan seluas 666,30 hektare bukan berarti tanah sebegitu luas nya, enak mau di sertifikatkan hanya cukup sebatas karang perumahan sisanya kembalikan pada aset propinsi…
Kyk na 1 org/pekarangan memiliki/menggarap aset tnah provinsi ini dan minta disertifiktkan dtengah isu pembuatan bandara di wilyah utara ini bkalan mnjdi sertifikat jual beli tnah oleh oknum” tertentu….
kalo bisa….. jalur bisa dibuka dulu…baru berunding…..ini sangat mengganggu perekonomian buleleng…..
kalau orang lokal khususnya dari asli bali yg memohon patut di perjuangkan,Tapi kalau pendatang/bukan asli bali patut di pertimbangkan bila perlu di TOLAK!!!
Saya setuju dengan wong cilik sebagai semeton bali agar ada kebjakan karena mereka tidak bisa membeli /punya tanah setelah apa yang dialami sebagai ekxsodus transimragan yang mengalami nasib sial, tetapi di daerah sumebrkelampok banyak penduduk pendatang dari daerah lain yang ada disana kita berdoa smoga para pemangku kebijakan bersikap adil, sukseme