Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan keprihatinannya atas tindakan pemblokiran jalan jalur Singaraja-Gilimanuk oleh warga Sumberkelampok, Kabupaten Buleleng, yang menuntut rekomendasi gubernur untuk proses penyertifikatan tanah yang mereka tempati.

“Gubernur sangat prihatin atas tindakan masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalur jalan Singaraja-Gilimanuk tersebut,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan tindakan warga tersebut harus juga disadari bahwa tindakan tersebut menganggu ketertiban, menghambat lalu lintas serta kenyamanan pemakai jalan.

“Terkait masalah tersebut, gubernur siap bertemu dengan perwakilan masyarakat Sumberkelampok yang dijadwalkan di Kantor Gubernur Bali pada Senin (11/11),” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa mengacu peraturan perundang-undangan, pengalihan hak atas tanah provinsi harus mendapat surat rekomendasi DPRD. Jadi, idealnya, aspirasi juga ditujukan kepada dewan.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya memfasilitasi dalam pertemuan pada Senin mendatang dengan mengundang jajaran DPRD Bali, DPRD Buleleng dan Bupati Buleleng.

Gubernur berharap pertemuan itu akan menghasilkan jalan keluar terbaik agar persoalan ini tak makin berlarut-larut.

Dalam kesempatan itu, Karo Humas Pemprov Bali Ketut Teneng menuturkan bahwa sesuai bukti administrasi, lahan seluas 666,30 hektare merupakan aset Pemprov Bali dan terletak di tiga desa yaitu Pemuteran, Sumberkelampok dan Telukterima.

Pada tahun 1961, lahan tersebut dimohonkan pemanfaatannya oleh Yayasan Kebaktian Pejuang (YKP) dan selanjutnya membentuk CV Margarana yang bergerak di bidang perkebunan, dengan tiga Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yaitu HGU Nomor 1 berakhir 31 Desember 2005, sementara HGU nomor 2 dan 3 berakhir 31 Desember 1993.

Dengan berakhirnya HGU tersebut, YKP sebagai pemohon telah mengembalikan lahan tersebut kepada Pemprov Bali dan kini tengah dalam proses penyertifikatan di BPN.

Lahan yang berada di Desa Sumberkelampok belakangan juga dimohonkan warga untuk memperoleh sertifikat hak milik.

Untuk itu, Pemprov Bali mencoba memfasilitasi melalui pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang. Pertemuan tersebut nantinya diharapkan menghasilkan jalan keluar agar permasalahan ini tak berkepanjangan. AN-MB