Gubernur Bali saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI

Denpasar (Metrobali.com)-

Bali memang tidak punya sumber daya alam (SDA) seperti Minyak bumi, hutan, batu bara atau gas. Bali hanya memiliki Budaya yang dijadikan sebagai daya tarik wisata yang juga menghasilkan Devisa. Kalau daerah lain mendapat dana pperimbangan dari SDA karena devisa dari  ekspor, maka Bali seharusnya juga mendapatkan dana perimbangan yang lebih sesuai dengan devisa yang dimasukkan ke Negara. Selama ini dari 40 triliun dana dari Pariwisata Bali yang disetorkan ke Pusat, Bali belum mendapatkan dana selain DAU dan DAK. Maka dari itu, kepada Anggota Komisi II DPR RI, Gubernur minta agar  UU nomor 33 Tahun 2004 Tentang  Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah  dapat direvisi sehingga Bali bisa mendapatkan dana yang lebih untuk menujang pembangunan di Bali. Hal itu disampaikan Gubernur Bali saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI, di gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/12). Kalau dibandingkan dengan daerah lain seperti Provinsi Kalimantan Timur, yang memiliki jumlah penduduk yang hampir sama dengan Provinsi Bali memiliki APBD sebesar 13 Triliun, sedangkan Bali hanya mengelola APBD sebesar 5 Triliun, di tahun 2015”, tegasnya. Besarnya APBD Provinsi Kalimantan Timur adalah karena Kaltim memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, sehingga di sana mendapat dana perimbangan yang cukup besar. “Saya rasa itu tidak fair, makanya kita minta keadilan” tambahnya. Mudah-mudahan mereka-mereka yang di komisi II ini nanti bisa memperjuangkan. Kita sekarang ini terus berjuang ada revisi terhadap undang-undang tersebut. Pastika juga menyampaikan bahwa ia juga sudah menyampaikan kepada presiden pada saat  pertemuan seluruh gubernur  dengan presiden di Istana Bogor bulan lalu. Karena untuk mengurusi adat dan budaya yang dijadikan daya tarik wisata selama ini juga membutuhkan uang. Selam ini untuk membantu pelestarian Budaya Pemerintah Provinsi hanya mampu membantu dengan dana BKK sebesar 100 juta dan di tahun 2015 akan ditingkatkan menjadi 200 juta. Serta untuk menjaga  kelestarian subak juga sudah alokasikan sebesar 50 juta kepada masing-masing subak yang jumlahnya sebanyak lebih dari 3000 subak. Kalau ada dana dari pusat maka akan meringankan bebab dari APBD Provinsi Bali, pungkasnya.

Menanggapi permintaan Gubernur Bali untuk merevisi UU No 33 tahun 2014, tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pimpinan rombongan yang juga wakil ketua Komisi II H. Ahmad Patria, berjanji akan membuatkan usulan tertulis kepada dewan agar bisa dibahas lebih lanjut . Ia menambahkan bahwa  tujuan utama dari kunjungan kerja kali ini adalah  untuk mencari masukan-masukan usulan-usulan dari pemerintah daerah mengenai masalah-masalah yang dihadapi di daerah, untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program pemerintah Provinsi Bali  khususnya dalam hal pelayanan publik, dan untuk mengetahui sejauh mana peranan DPRD Provinsi Bali di dalam mengawasi pelaksanaan dari pelayanan terpadu satu atap, agar nantinya didapatkan masukan-masukan untuk bisa di bawa dalam rapat-rapat dewan di pusat.  Dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi II banyak menanyakan masalah pelayanan E KTP. Moratorium CPNS, masalah kesiapan Bali dalam melaksanaakan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa serta dampak dari kenaikan harga BBM terhadap kehidupan ekonomi di Bali. Disisi lain Anggota Komisi II juga memuji struktur APBD provinsi Bali yang sangat mandiri, dimana jumlah PAD lebih besar dari dana pusat. AD-MB