Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang gugatan WahanaLingkungan Hidup (Walhi) Bali atas izin pemanfaatan Tahura (Taman Hutan Raya) di PTUN Denpasar, Kamis (1/8) memasuki agenda putusan. Majelis hakim PTUN Denpasar mengabulkan gugatan Walhi Bali agar Gubernur Bali membatalkan dan mencabut izin yang sudah diberikan ke PT TRB (Tirta Rahmat Bahari).

Ketua Majelis Hakim H Asmoro Budi Santoso dibantu hakim anggota Mursalin Najib dan Dewa Gde Puja mengabulkan gugatan dari penggugat (Walhi Bali) yang diwakili tim kuasa hukumnya Edmundus Wahyu Indrawan, Wihartono, Wayan Suardana dkk. Selanjutnya, menolak eksepsi atau jawaban dari tergugat Gubernur Bali yang diwakili Ketut Ngastawa, juga tergugat intervensi PT TRB yang diwakili Wayan Warsa T Bhuana dkk.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Asmoro Budi Santoso menolak permohonan penundaan pelaksanaan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang Pemberian izin Pengusahaan Wisata Alam Pada Blok Pamanfaatan Kawasan Hutan Raya atau Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22 hektar kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB), tanggal 27 Juli 2012, sebagaimana disampaikan dalam jawaban atau eksepsi atas gugatan penggungat.

Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hkaim menyatakan terdapat tiga hal putusan yaitu pertama, mengabulkan gugatan penggugat, kedua menyatakan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 batal, dan ketiga memerintahkan tergugat mencabut surat keputasan tersebut.

Tergugat I dan tergugat II (intervensi) juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng dengan nilai Rp1.787.000. “Pada intinya, permohonan penundaan izin oleh penggugat ditolak. Esepsi dari tergugat ditolak, sedangkan gugatan atas pencabutan izin penggugat dikabulkan. Dengan membatalkan izin, kemudian mencabutnya. Termasuk membebankan biaya perkara pada tergugat dan tergugat intervensi,” jelas Humas PTUN Dewa Gde Puja.

Ia mengatakan, kondisi ini diambil lantaran ada peta yang menyebutkan ada rencana pembangunan diblok perizinan. Termasuk juga keputusan gubernur terkait moratorium juga digunakan sebagai landasan keputusan majelis hakim. Atas kondisi tersebut Kuasa Hukum Gubernur Bali  yang diwakili Ketut Ngastawa, S.H dan Kuasa Hukum dari PT Tirta Rahmat Bahari Warsa T Bhuana menyatakan banding.

”Kami dari kuasa hukum PT Tirta Rahmat Bahari, sudah menyiapkan langkah banding. Paling tidak dalam waktu seminggu ini, berkas banding itu kami daftarkan di PTUN Denpasar,” kata Warsa T Bhuana. BOB-MB