Singaraja (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengizinkan penahanan terhadap Gede Supriatna, anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari Fraksi PDIP untuk kelancaran penyidikan dugaan korupsi.

“Surat bernomor 171/15673/Bid II/BKBP, tertanggal 20 Agustus 2013 tentang izin tindakan Penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka Gede Supriatna sudah diterima Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Rabu siang (11/9), ” kata Kajari Singaraja Tjok Gde Anom Susilayasa di Singaraja, Kamis (12/9).

Surat Gubernur Bali itu ditujukan kepada Kajari Singaraja, dengan tembusan Bupati Buleleng dan Ketua DPRD setempat.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Singaaja Wayan Suardi mengaku belum menerima limpahan surat dari Kajari untuk kepentingan penyidikan dan upaya lainnya.

“Kalau suratnya belum saya terima, tapi nomor surat sudah tahu,” kata Wayan Suardi yang buru-buru berangkat ke Denpasar untuk menghubungi saksi ahli terkait kasus yang ditangani untuk kepentingan penyidikan tersangka Gede Supriatna. AN-MB