Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan daerahnya saat ini belum memerlukan perda yang secara khusus mengatur tentang investasi karena sudah diatur dalam berbagai perda yang ada.

“Bali sudah punya Perda Desa Pakraman, Perda Pariwisata Budaya, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga sedang disusun perda lainnya yang mengatur tata ruang. Jadi, aturan mengenai investasi sebenarnya sudah cukup,” katanya di Denpasar, Sabtu (17/8).

Selain itu, dia menekankan kepada semua pihak ketika akan menanamkan investasi di Bali agar tidak sampai melunturkan nilai kearifan adat dan budaya setempat.

“Kearifan lokal harus dijunjung tinggi sehingga ketika menerima investasi harus melalui seleksi dengan baik,” ucapnya.

Namun, kata mantan Kapolda Bali itu, janganlah sampai mentah-mentah menolak investasi yang masuk ke Pulau Dewata sebelum dicocokkan dan direnungkan dengan nilai-nilai yang ada.

“Kalau tidak cocok dengan adat dan budaya, ya jangan diteruskan. Pada perda-perda yang sudah ada sesungguhnya telah cukup mengatur nilai tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, ia mengatakan akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung.

SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tertanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani Gubernur Bali, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Jumat (16/8) dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada.

“Kami menerima saran, pendapat dan juga kajian ilmiah yang dilakukan oleh tim hukum Provinsi Bali sehingga diputuskan SK tersebut tak berlaku lagi,” ujarnya.

Terkait dengan SK itu, sebelumnya telah menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat Bali. Pemerintah provinsi setempat juga sampai mengadakan dialog dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat Bali untuk mendengar masukan atas rencana pemanfaatan Teluk Benoa. AN-MB