Keterangan foto: Enam orang warga Abang, Karangasem diciduk jajaran unit reskrim Polsek Abang lantaran kedapatan menggelar judi sabung ayam ditengah Pandemi Corona pada Minggu (24/05/2020) lalu/MB

Karangasem, (Metrobali.com) –

Enam orang warga Abang, Karangasem diciduk jajaran unit reskrim Polsek Abang lantaran kedapatan menggelar judi sabung ayam ditengah Pandemi Corona pada Minggu (24/05/2020) lalu.

Keenam orang tersebut diantaranya adalah, GL (32) asal Dusun Kuhum, Desa Abang. KL (28) asal Dusun Sadimara, Desa Ababi. KS (40) asal Dusun Sadimara, Desa Ababi. MDR (42) asal Dusun Sadimara, Desa Ababi. KS (46) asal Dusun Bias, Desa Ababi dan KES (27) asal Dusun Sadimara, Desa Ababi, Abang, Karangasem.

Informasi yang diperoleh, sebelum mengamankan 6 orang yang diduga sebagai penyelenggara judi sabung ayam tersebut, awalnya Polsek Abang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Banjar Dinas Sadimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.

Berbekal informasi tersebut, unit reskrim Polsek Abang, Iptu. Mochamad Supriyanto bersama anggota diperintahkan Kapolsek Abang untuk melaksanakan penyelidiakan pada Minggu pagi sekitar pukul 10.30 wita.

Setelah tiba didekat lokasi, ternyata benar didapati ada kerumunan warga diareal tegalan sedang melakukan aktivitas perjudian sabung ayam. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, puluhan warga kemudian berhamburan melarikan diri sementara unit reskrim berhasil mengamankan terduga penyelenggara judi sabung ayam tersebut.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dibawa ke Polsek Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu. Mochamad Supriyanto dikonfirmasi pada Rabu (27/05/2020).

Editor : Whraspati Radha