MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Grab Terapkan Sistem Denda Bagi yang Membatalkan Perjalanan

Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama)

 

Jakarta (Metrobali.com)-
Grab menerapkan sistem baru yakni berupa denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan per 17 Juni 2019.

“Membatalkan perjalanan akan dikenal biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan,” demikian pengumuman Grab kepada pengguna yang dikutip Antara di Jakarta, Senin.

Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan (bukan masih dandan, masih belanja, masih antri bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Kedua, pastikan kamu sudah memasukan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

“Meski ada waktu tunggu 1O menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama,” paparnya.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasimu atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukanmu.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

“Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel,” demikian Grab.

Sumber : Antaranews