Grab Taxi Tegaskan Penyedia Layanan Aplikasi Legal
Grab Indonesia penyedia layanan aplikasi grab taxi mendatangi DPRD Bali untuk beraudiensi dengan DPRD Bali. Rombongan manajemen Grab Indonesia, bersama Organda Bali dan Dinas Perhubungan Bali diterima anggota Komisi III DPRD Bali di ruang rapat pimpinan kantor DPRD Bali.
Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang dihadiri Kepala Seksi Lalu Lintas I Ketut Suhartana, mengatakan sudah sempat mengumpulkan pihak terkait dengan Uber dan Grab Taxi sebagai menyedia layanan aplikasi pada 21 Januari lalu. Saat itu terungkap fakta bahwa Uber taxi dan Grab taxi adalah layanan aplikasi berbasis online. Bukan perusahaan transportasi. Dan sampai saat ini belum ada regulasi yang menyatakan layanan berbasis online.
Dijelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian perhubungan, kemudian juga sudah melakukan studi banding ke beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta. Dari kementerian perhubungan menyatakan bahwa perusahaan online harus mendapat izin dari kominfo. Tetapi bagaimana aplikasi ini menyelenggarakan angkutan, mereka harus menggunakan kendaraan yang legal. Karena yang diawasi dalam hal ini adalah aspek keselamatan dan yang hanya bisa diawasi jika sudah berizin.
“Akan sulit diawasi perusahaan yang tidak berizin,”jelasnya di Gedung DPRD Bali, Renon, Kamis (04/02).
Dijelaskan, antara dua aplikasi ini melakukan operasi berbeda. Uber taxi melakukan operasi online yang tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak berizin. Sedangkan Grab bekerjasama dengan kendaraan yang sudah resmi. Kemudian, fakta berikutnya ada sebagaian perusahaan yang berizin yang juga bergabung di Grab taxi.
Sehingga sikap perhubungan untuk Grab taxi tidak maslah dari sisi pengoperasian, terutama karena mereka menggunakan kendaraan yang berizin. Masyarakat juga diuntungkan karena diberikan harga yang kompetitif, kemudian Grab sebagai alternatif layanan angkutan bagi masyarakat.
”Dari sisi teknis tidak masalah memang mereka menggunakan kendaraan berizin,” tegasnya.
Ketika dicecar sejumlah anggota dewan apakah grab itu legal. Suhartana menegaskan bahwa grab taxi legal dengan izin dari Kominfo, tetapi dari segi pengawasan operasional pada Dishub.
”Legal pak, karena menggunakan kendaraan resmi,”tegasnya.
Disampaikan, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, bahwa Grab Indonesia merupakan penyedia aplikasi untuk memudahkan pelaku transportasi di Indonesia yang sudah memiliki badan hukum.
“Grab hanya penyedia aplikasi dan sudah resmi, bukan ilegal” tegas Ridzki Kramadibrata.
Dijelaskan, sebagai penyedia layanan aplikasi dibentuk hanya untuk mempermudah mitra kerja yang bergerak dibidang transportasi. Kemudahan yang dimaksud adalah kemudahan pengemudi taxi mencari konsumen dan mempermudah konsumen mencari transportasi.
Selain sudah resmi dan berbadan hukum sebagai penyedia jasa layanan aplikasi, mitra kerja Grab adalah perusahaan transportasi resmi dan berbadan hukum. “Semua mitra kerja kami, yang menggunakan layanan aplikasi grab adalah perusahaan trasportasi resmi,” tegasnya.
Dengan layanan aplikasi Grab tersebut, dijamin ketersediaan transportasi dan kepastian harga. Aplikasi grab adalah inovasi transportasi yang menjamin keamanan, kepastian dan keamanan konsumen. Dari sisi pengemudi taxi, akan ada keuntungan lebih dari pada menjadi sopir taksi konvensional.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba mengatakan, pihaknya hanya menerima aspirasi, tidak pada posisi menerima menolak. Selanjutnya piuhaknya akan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang menolak grab untuk datang menyelesaikan masalah ini.
”Kami hanya menerima aspirasi dan menerima penjelasan dari pihak grab, organda dan Dishubkominfo. Tidak untuk memutuskan,” tegasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.