Agun Gunandjar Sudarsa

Jakarta (Metrobali.com)-

Golkar pimpinan Agung Laksono bersikukuh pihaknya telah dimenangkan oleh Mahkamah Partai Golkar dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan di Jakarta, Selasa (3/3).

“Mengenai opini putusan Mahkamah Partai yang disebut imbang, belum memutuskan, atau multitafsir, sesungguhnya Mahkamah Partai telah memutuskan,” kata Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa, di Jakarta, Kamis (5/3).

Agun mengatakan dalam sidang kala itu dua hakim, yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin mengesahkan Munas Jakarta (kubu Agung Laksono), sementara dua hakim lain, yakni Ketua Muladi dan HAS Natabaya tidak mengambil keputusan yang memenangkan pihak Munas Bali maupun Jakarta, melainkan mendukung kubu Aburizal untuk melanjutkan kasasi, dan memberi rekomendasi agar yang menang menampung yang kalah dan seterusnya.

Menurut dia, meskipun demikian hasil putusan itu ditandatangani keempat hakim, maka dua hakim, yakni Muladi dan HAS Natabaya telah mengambil dua keputusan, yakni mendorong kasasi kubu Aburizal dan mengesahkan Munas kubu Agung Laksono.

Mengenai upaya kubu Aburizal Bakrie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakbar, Agun berpandangan hak itu sudah batal demi hukum, karena PN Jakbar telah menyatakan tidak berhak mengadili dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai.

Selain itu PN Jakbar juga telah menyampaikan apabila tidak terima ke Mahkamah Partai maka dipersilahkan mengajukan kasasi.

Namun faktanya, kata Agun, kubu Ical hadir di persidangan Mahkamah Partai.

Pada Selasa (3/3), empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin.

Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya, dan telah melaporkan hasil putusan ke Kemenkumham, Rabu (4/3) untuk memperoleh legalitas kepengurusan. Sementara kubu Aburizal Bakrie menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilahkan proses hukum di MA dan pengadilan diteruskan. AN-MB