Gedung DPRD Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Rapat paripurna DPRD Bali, Senin (20/10), dengan agenda penyusunan anggota dan pimpinan alat kelengkapan dewan gagal mengambil keputusan (deadlock) karena dijegal fraksi partai Golkar. Pasalnya, pimpinan sementara DPRD Bali tidak memiliki kewenangan menggelar paripurna dengan agenda  tersebut sebagaima diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Bali. Fraksi partai Golkar meminta rapat paripurna itu ditunda menunggu pimpinan definitif DPRD Bali dilantik. 

“Kami meminta paripurna ini ditunda hingga pimpinan definitif DPRD Bali dibentuk,” ujar ketua fraksi partai Golkar Wayan Gunawan dalam sidang paripurna tersebut.

Gunawan mengusulkan agar dilakukan rapat konsultasi pimpinan sementara DPRD Bali, pimpinan definitif (yang belum dilantik) dan pimpinan fraksi. Namun usulan fraksi Golkar ini sempat mendapat penolakan dari anggota fraksi PDIP dengan mendorong rapat paripurna itu mengambil keputusan sesuai agenda. Dengan mempertimbangkan efektifitas kerja anggota dewan karena pelantikan pimpinan definitif DPRD Bali terus molor karena belum turunnya Surat Keputusan (SK) Mendagri, anggota fraksi PDIP Wayan Diesel Astawa berpandangan agenda rapat paripurna itu tetap dilanjutkan. “Lebih cepat lebih baik,” kata Diesel Astawa.

Pernyataan Diesel Astawa itu langsung disambar Gunawan. Politisi asal Bangli ini menegaskan usulan fraksinya untuk menunda rapat paripurna itu mempertimbangkan aspek legal formal terhadap seluruh proses yang dilalui anggota dewan agar sesuai mekanisme yang diatur dalam Tatib maupun Kode Etik.

Suasana rapat paripurna mulai memanas ketika Diesel Astawa mencoba mempertahankan pendapatnya, namun langsung diinterupsi Gunawan. Ia menegaskan tidak ingin berdebat dengan Diesel Astawa, dan menantang ketua fraksi PDIP untuk buka suara. Namun permintaan Gunawan itu tidak diladeni ketua fraksi PDIP Nyoman Parta. 

Usulan fraksi partai Golkar untuk menunda paripurna dan menggelar rapat konsultasi pimpinan dewan dengan ketua-ketua fraksi  itu rupanya mendapat sambutan dari fraksi Demokrat dan fraksi Gerindra. Karena itu, pimpinan sementara DPRD Bali Gede Kusuma Putra dan Nyoman Sugawa Korry yang memimpin rapat paripurna tersebut akhirnya menskorsing rapat untuk mempersilahkan pimpinan dewan sementara, calon pimpinan definif dan ketua-ketua fraksi untuk menggelar rapat konsultasi.

Rapat konsultasi rupanya memutuskan menunda rapat paripurna itu. Saat rapat paripurna kembali dilanjutkan, susana rapat sempat memanas menyikapi pilihan menunda paripirna atau melanjutkan proses pengambilan keputusan. Namun usulan fraksi partai Golkar dan hasil rapat konsultasi itu rupanya mendapat dukungan anggota fraksi PDIP. Srikandi PDIP, Ni Made Sumiati, menegaskan anggota dewan harus mematuhi tata tertib dan kode etik sehingga rapat paripurna itu tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan.

Rapat paripurna itu akhirnya tidak dilanjutkan pada proses pengambilan keputusan sebagaimana diagendakan. Pimpinan rapat menegaskan, sesuai hasil rapat konsultasi, dua hari ke depan akan dilakukan rapat konsultasi lagi untuk finalisasi nama anggota dan pimpinan serta komposisi alat kelengkapan dewan. Pengesahannnya dilakukan dalam rapat paripurna berikutnya setelah pimpinan definitif DPRD Bali dilantik.

Dikonfirmasi usai rapat Paripurna, Gunawan menjelaskan pimpinan sementara DPRD Bali tidak memiliki kewenangan menggelar paripurna untuk meminta nama-nama anggota anggota alat kelengkapan dewan sebagaimana diatur dalam pasal 40 Tatib DPRD Bali Kewengan penyusunan alat kelengkapan dewan  hanya bisa dilakukan oleh pimpinan definitif DPRD Bali. Pimpinan sementara, jelas dia, hanya bertugas untuk memfasilitasi pembahasan Tatib, Kode Etik, pembentukan fraksi-fraksi dan memfasilitasi pelantikan pimpinan definitif DPRD Bali. “Tugas pimpinan sementara belum selesai (fasilitasi pelantikan pimpinan definitif), tapi mereka (pimpinan sementara) mengambil kewenangan pimpinan definitif (penyusunan alat kelengkapan dewan),” pungkasnya. JAK-MB