Bambang Soesatyo

Jakarta (Metrobali.com)-

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan partainya berpandangan agar uji publik melalui DPRD bagi para calon kepala daerah dihapus karena hanya akan memperpanjang tahapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah.

“Fraksi PG berpandangan uji publik (melalui DPRD) harus dihapus karena memperpanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada dan sekadar untuk memperoleh sertifikat telah mengikuti uji publik,” kata Bambang Soesatyo saat menyampaikan hasil pertemuan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR dengan pimpinan daerah dari Partai Golkar se-Indonesia di Jakarta, Senin (26/1).

Sebelumnya pada Minggu (25/1) DPP PG melakukan pertemuan dengan pimpinan daerah dari Partai Golkar dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan tersebut secara khusus dibahas Perppu No.1 dan No. 2 Tahun 2014 yang telah disetujui menjadi UU.

Menurut FPG, tambah, Bambang jika ada uji publik sebaiknya diserahkan kepada parpol untuk melakukan uji publik terhadap para calon tersebut.

“Melalui Komisi II DPR RI, FPG meminta agar KPU menghentikan tahapan penyelenggaraan Pilkada hingga revisi UU tentang Penetapan Perppu No.1 dan No.2 Tahun 2014 selesai dibahas,” kata Bambang.

Sementara terkait calon, FPG berpendapat calon harus diajukan berpasangan, dan perlunya pembagian tugas yang tegas antara kepala daerah dengan wakilnya dalam UU.

FPG juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa. FPG mengusulkan sebaiknya penyelesaian sengketa dilakukan di Mahkamah Agung, jika penyelesaian sengketa di MK dikhawatirkan akan memakan waktu lebih lama.

FPG juga mengingatkan pentingnya aturan yang jelas mengenai PNS agar tidak terjadi politisasi birokrasi.

“Juga pentingnya dilakukan upaya memperpendek tahapan penyelenggaraan Pilkada agar berjalan efektif dan efisien,” kata Bambang Soesatyo.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan terkait dengan Perppu No.1 dan No. 2 Tahun 2014 yang telah disetujui menjadi UU, menurut kajian FPG terdapat berbagai masalah, di antaranya aturan tentang pasangan calon. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih sendiri, tidak berpasangan, namun dalam Pasal 40 Perppu ini calon diajukan berpasangan.

Berikutnya, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan perlu dipastikan siapa lembaga yang mengadili, MA atau MK, tahapan penyelenggaraan pemilihan terlalu panjang, aturan mengenai jadwal pemilihan serentak yang tidak operasional dan tuntas.

“Masa Plt yang panjang sampai dua tahun dapat berdampak tidak baik bagi jalannya pemerintahan daerah. FPG berpandangan masa jabatan Plt paling lama delapan bulan,” kata Bambang.

Persoalan berikutnya adalah terkait jumlah wakil kepala daerah bisa lebih dari satu. FPG menilai hal itu justru dapat mengganggu efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan daerah. AN-MB