Denpasar (Metrobali.com)-

Partai Golkar belum menyikapi dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pipanisasi senilai Rp29 miliar yang dilakukan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg.

“Kami belum berani bersikap terkait hal itu,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto seusai menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Denpasar, Kamis (29/8).

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai negara berdasarkan hukum, maka setiap tindakan akan diproses secara hukum dan tuntuk kepada hukum. Semua itu kami serahkan kepada proses hukum di negara kita,” katanya.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Ketut Sudikerta mengaku belum mendapat informasi mengenai status tersangka koleganya di partai berlambang pohon beringin itu.

“Saya belum dengar soal Pak Geredeg ditetapkan KPK sebagai tersangka. Saya justru baru dengan dari Anda,” katanya kepada wartawan sesuai dilantik sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 itu.

Sudikerta akan berusaha mengecek silang informasi mengenai status hukum koleganya itu, terutama terkait rumor tahanan kota.

“Soal itu baru saya dengar. Saya tidak tahu. Kalau saya sudah tahu kebenarannya, baru saya berkomentar,” katanya. AN-MB