Polisi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aziz Syamsuddin mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Golkar versi Munas Jakarta tidak bisa mengubah struktur kepemimpinan Fraksi Golkar di DPR RI.

“Kami menilai tanpa ada pertimbangan dari Dirjen (Dirjen Administrasi Hukum Umum), Menkumham mengeluarkan surat tersebut. Surat Menkumham sifatnya aministrasi bukan produk hukum,” kata Aziz di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (23/3).

Ia mengatakan keputusan Menkumham tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk mengantikan kepengurusan karena belum ada putusan hukum tetap atau inkrah.

Bahkan, menurut dia, SK tersebut merupakan produk administratif dan bukan produk hukum.

Menurut dia Surat Menkumham masih ada celah dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), Bareskrim Mabes Polri.

Dia meminta langkah pergantian Fraksi itu tidak dilakukan sampai kekuatan hukum tetap, kecuali sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Sampai dengan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap, maka itu tidak bisa dirombak (pimpinan fraksi). Putusan itu harus bersifat tetap dari pengadilan,” ujar Aziz.

Ketua Fraksi Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komaruddin meminta pihak Agung Laksono bisa menunggu sampai ada ketetapan hukum tetap. Karena, menurut dia, jika terus melakukan hal tersebut justru memperlihatkan hal yang tidak baik.

“Jelas pimpinan DPR tidak mau membacakan bukan karena tidak mau, tetapi tidak sesuai dengan prosedur. Janganlah memaksa pimpinan semata-mata untuk kekuasaan,” katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soestyo juga merasa heran dengan lahirnya SK tersebut karena hal tersebut harus melalui akte notaris dan pertimbangan para Dirjen.

Menurut dia apabila notaris ikut menandatangani sesuatu yang masih berproses hukum maka kemungkinan juga melanggar sehingga bisa digugat.

“Klaimnya hari Kamis kemarin pihak Agung Laksono sudah mendapatkan SK Menkumham dan sekarang Senin dikatakan sudah ada. Karena itu kami merasa heran karena perlu pertimbangan dari para Dirjen dan akta notaris,” ujarnya. AN-MB