Gianyar, (Metrobali.com)

Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) mengikuti rapat koordinasi pembahasan teknis penetapan kota warisan atau pusaka di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020) lalu.

Kota pusaka sendiri merupakan kota yang didalamnya terdapat kawasan cagar budaya atau bangunan cagar budaya yang memiliki nilai-nilai penting bagi kota, menempatkan penerapan kegiatan penataan dan pelestarian pusaka sebagai strategi utama pengembangan kotanya.

Terdapat tiga narasumber dalam rapat koordinasi tersebut yakni Catrini Pratihari selaku Dewan Pimpinan Balai Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) memaparkan latar belakang lahirnya komunitas pelestari pusaka dan jaringan kota pusaka Indonesia, I Nyoman Shuida selaku Kepala Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan memaparkan urgensi apakah Kota Pusaka perlu diterapkan oleh pemerintah, dan I Ketut Mudana selaku Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar memaparkan bahwa Kota Warisan/Pusaka merupakan salah satu penguatan karakter bangsa.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana ditemui setibanya di Gianyar menjelaskan, rapat koordinasi ini sudah terlaksana setiap tahunnya, dan pada kesempatan ini Kabupaten Gianyar selalu ditunjuk sebagai narasumber untuk memaparkan materi tentang kota pusaka. “Hal tersebut dikarenakan Kabupaten Gianyar merupakan salah satu kota pusaka yang banyak memiliki peninggalan bangunan maupun kawasan cagar budaya,” ucapnya.

Lebih lanjut I Ketut Mudana menekankan, kota pusaka sebagai salah satu penguatan karakter bangsa dan perlu dilakukan langkah-langkah yang sangat kongkrit untuk menunjang empat pilar yang ada yakni perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan.

Kesempatan ini, selain menjadi narasumber I Ketut Mudana juga mengusulkan kepada Kepala Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan I Nyoman Shuida, agar kawasan strategis kota pusaka dilindungi oleh negara yang nantinya bisa dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres). Karena kota pusaka menjadi tanggung jawab dari beberapa kementerian yakni Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Ekonomi, dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi. “Ini bertujuan untuk memperjelas bagian dan tugasnya dalam pelestarian kota pusaka yang ada di Indonesia ini,” terangnya.

I Ketut Mudana berharap kedepannya kota pusaka dibangkitkan kembali dan Perpres yang diusulkan segera terealisasi untuk memantapkan kinerja Kementerian yang membidangi kota pusaka ini. (Ctr)