Mohamad Taufik

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik mempertanyakan sikap PDI Perjuangan yang seolah ngotot posisi wakil gubernur harus diisi partai tersebut bila Joko Widodo menjadi presiden.

“Kalau saya tanya balik, mengapa dulu ditinggalkan? Posisi wakil gubernur bukan seperti nasi uduk Kebon Kacang yang bisa dijatah-jatah,” kata Mohamad Taufik di DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/9).

Taufik mengatakan, tidak ada istilah “jatah-jatah” untuk mengisi jabatan wakil gubernur yang akan kosong bila Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur menggantikan Jokowi. Ada prosedur berdasarkan undang-undang yang harus diikuti.

Menurut Taufik, ada dua instrumen lembaga yang terlibat dalam menetapkan wakil gubernur. Undang-undang menyebutkan gubernur harus mengajukan dua nama kepada DPRD berdasarkan usulan dari partai politik pengusung, untuk kemudian dipilih DPRD.

Karena pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusung oleh koalisi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, maka yang berhak mengajukan pendamping Ahok adalah kedua partai itu.

Karena itu, bila Jokowi menjadi presiden dan Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta, maka wakilnya bisa dipastikan dari PDI Perjuangan atau Gerindra. DPRD hanya akan memilih wakil gubernur yang diusulkan kedua partai itu.

Mengenai figur yang kemungkinan diusulkan Partai Gerindra, Taufik mengatakan belum ada pembahasan.

“Kalau Gerindra sejauh ini belum ada pembahasan mengenai usulan wakil gubernur karena gubernur masih ada. Kan Jokowi belum mengundurkan diri,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Taufik mengatakan, Partai Gerindra menghormati proses yang berjalan. Sejauh ini Jokowi belum mengajukan pengunduran diri ke DPRD. Bila Jokowi belum mengundurkan diri, maka Ahok tetap menjabat sebagai wakil gubernur dan belum ada posisi kosong yang harus diisi.  AN-MB